Pendidikan atau Ladang Pungutan? Polemik Sewa Kantin Sekolah di Bojonegoro Mengundang Tanda Tanya

Berita Daerah25 Dilihat

Bojonegoro, Batara.news —

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah diterpa kontroversi setelah mewajibkan sekolah menyetorkan sisa penerimaan sewa kantin ke kas daerah. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kantin sekolah seharusnya menjadi sarana pendidikan atau justru ladang pungutan bagi pemerintah daerah.Rabu(10/09/2025)

 

Kebijakan tersebut diberlakukan pada 12 SMP Negeri di Bojonegoro dengan total setoran mencapai Rp78,22 juta. Publik menilai langkah ini menimbulkan kerancuan dalam posisi kantin sekolah, yang sejatinya bagian dari fasilitas pendidikan.

 

Tarif sewa yang dipatok juga menjadi sorotan. Pemerintah menetapkan biaya Rp1.000 per meter persegi per hari. Jika dihitung, pengelola kantin bisa terbebani hingga Rp5 juta per titik setiap tahunnya. Angka ini dinilai memberatkan, terutama bagi kantin yang berfungsi mendukung kebutuhan siswa dan guru.

 

Paradoks muncul ketika kebijakan tersebut dibandingkan dengan regulasi rumah kos. Dalam Perda terbaru, rumah kos dengan potensi omzet jauh lebih besar tidak diatur secara detail mengenai tarif retribusinya. Sementara itu, kantin sekolah justru diikat dengan aturan rinci.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pemerintah daerah lebih mudah mengatur ruang pendidikan ketimbang menertibkan bisnis kos-kosan? Ataukah ada kepentingan tertentu di balik hilangnya klausul rumah kos dalam regulasi terbaru?

 

Publik berhak menuntut kejelasan. Pemerintah daerah perlu menjawab apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan pendidikan, atau justru semata menjadi instrumen penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *