Bojonegoro, Batara.news – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., meluruskan isu yang menyebut adanya larangan rangkap jabatan antara pengurus Partai Golkar dan pimpinan organisasi advokat di daerah. Ia menegaskan, klaim tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, Senin (11/8/2025).
“Larangan itu tidak diatur dalam UU Partai Politik. Di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada aturan yang melarang sekretaris partai menjadi pimpinan organisasi advokat. Dalam UU Advokat, larangan hanya berlaku bagi pimpinan organisasi advokat di tingkat pusat yang memiliki kewenangan strategis seperti mengangkat advokat atau menyelenggarakan pendidikan advokat. Itu bukan ranah cabang,” tegas Mansur.
Ia menjelaskan, pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan strategis seperti yang dimiliki Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Karena itu, menurutnya, mengaitkan posisi pimpinan cabang Peradi dengan larangan rangkap jabatan di partai politik adalah bentuk kekeliruan dan menyesatkan secara hukum.
Mansur juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat, yang pernah melarang pimpinan partai politik merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 dan diperkuat kembali melalui putusan MK pada 2024.
“Hal ini sudah jelas tertuang dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya telah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022,” ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro itu menduga isu ini sengaja diembuskan untuk kepentingan politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bojonegoro.
“DPD Partai Golkar Bojonegoro saat ini kondusif. Memang menjelang Musda, biasanya ada oknum yang mencoba menghembuskan isu kurang sedap. Yang jelas, jangan memelintir regulasi untuk menyerang pihak tertentu. Hukum itu punya hierarki, jadi rujuklah secara tepat dan proporsional,” tegasnya.
/Al