Dinas PU SDA Bojonegoro Klarifikasi Pengadaan Grease: Realisasi 1.024 Kg Sesuai SSH 2025

Bojonegoro – Batara.news

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan grease atau stempet dalam tahun anggaran 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PU SDA, Helmi Elisabeth, pada Selasa (5/8/2025).

 

Dalam keterangannya, Helmi memastikan bahwa pengadaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Satuan Harga (SSH) yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/181/KEP/412.013/2024 tentang SSH Tahun 2025.

 

“Pengadaan stempet ini sepenuhnya sudah sesuai dengan SSH terbaru tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Tidak ada penyimpangan harga ataupun volume,” ujar Helmi.

 

Ia juga menjelaskan bahwa angka 500 kilogram yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP) hanyalah bagian dari rencana awal, bukan data realisasi.

 

“Data yang ada di SIRUP merupakan perencanaan. Dalam pelaksanaannya, kebutuhan aktual mencapai 1.024 kilogram, dengan anggaran sebesar Rp102.400.000. Semua dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang sah dan terdokumentasi,” tambahnya.

 

Helmi menekankan pentingnya membedakan antara dokumen perencanaan dan realisasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan dan terbuka terhadap audit serta pengawasan publik.

 

“Kami terbuka untuk semua bentuk pengawasan. Data pengadaan kami lengkap dan dapat ditelusuri. Kami pastikan anggaran digunakan sesuai peraturan dan kebutuhan teknis,” tegasnya.

 

Melalui klarifikasi ini, Dinas PU SDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

/Ali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *