Aktifitas Galian C Diduga Tak Berijin Bebas Beroperasi di Desa Meteseh Kaliori 

Berita Daerah162 Dilihat

Rembang, Batara.News-Aktivitas Galian C jenis tanah uruk diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Rembang tepatnya didesa meteseh, Kecamatan Kaliori, kabupaten Rembang, Jawa tengah. kamis (24/07/2025).

 

Seperti tidak ada efek jera, dengan kegiatan terang-terangan melakukan aktivitas penambangan galian C jenis tanah uruk. Sangat disayangkan, belum ada tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

 

Seharusnya, sebagai warga Negara Republik Indonesia seharusnya taat dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku di NKRI. Setiap para pengusaha haruslah didahului dengan pengurusan Izin. Namun, kenyataannya para pelaku pengusaha tersebut merajalela beraktivitas dengan tambang jenis tanah uruk yang berdampak merusak lingkungan.

 

Pantauan awak media di lokasi, terlihat dengan jelas dan terang-terangan aktivitas pertambangan jenis Galian (C) tanah uruk yang diduga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait alias ilegal

 

Galian C tersebut yang beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas terkait, dan tambang tersebut di ketahui terus beroperasi berjalan dengan lancar seolah kebal hukum.

 

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi

 

“Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya pak, ini kegiatan sudah berjalan dari kemarin dan pengelola juga bukan warga sini pak, infonya sih dari luar Rembang.

 

ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.

 

setelah ketemu warga akhirnya tim media berupaya klarifikasi ke desa meteseh dan tidak menemukan pak kades ditempat, dan akhirnya awak media mencoba menelpon lewat WhatsApp tidak di angkat.

 

lebih lanjut awak media mencoba chat wa dan akhirnya direspon oleh pak kades,

 

Assalamualaikum pak kades, saya dari media batara.news ijin klarifikasi terkait galian C yang ada di desa meteseh apakah sudah ijin dengan pihak kades atau pemdes setempat?

 

pak kades menjawab, Waalaikumsalam,kemarin sudah pemberitahuan ke kami pak,tapi saya tidak memberi izin terus saya kembalikan ke warga yang punya sawah

 

Karena sawahnya boros air jadi panen dak bisa maksimal. jawaban pak kades saat di chat awak media melalui WhatsApp.

 

 

Perlu diketahui, jelas sudah diatur dalam UU, bagi pelaku tambang Galian (C) seharusnya mendahului perizinan seperti – IUP – IPR – dan IUPK, apabila para pelaku usaha tambang Galian (C) Ilegal tanpa memiliki izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 (UU) Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan, diancam pidana Penjara 10 Tahun, dan denda 10 Milyar Rupiah.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *