Rembang, Batara.news || 30 Juni 2025 – Polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Rembang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan dari pihak kuasa hukum DPC PDIP Rembang menimbulkan kontroversi setelah mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang mana pihak PDIP tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas, meskipun masih terdapat ahli waris yang sah atas lahan tersebut.
Dalam video pernyataan yang diterima redaksi, kuasa hukum PDIP Rembang secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum atas tanah yang dimaksud dan menyebut bahwa penguasaan tersebut telah melalui prosedur yang dianggap sah walaupun tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas.
“Kami menguasai tanah tersebut secara sah dan dengan prosedur yang telah kami tempuh,” ujar kuasa hukum PDIP Rembang dalam rekaman video pernyataannya.
lebih lanjut dalam pernyataan Ali Hadi selaku kuasa hukum PDIP mengatakan pernah melihat ada dua kwitansi pada tahun 1994 yang katanya itu kwitansi pembayaran dan saat ditanya kok ada dua kwitansi pak? Ali Hadi menjawab itu dua kali pembayaran, saat ditanya nominal berapa pak? Ali Hadi menjawab 4,5juta, lebih lanjut ditanya terkait per kwitansi nominal berapa pak, Ali Hadi menjawab yang 1 kwitansi 2,5juta dan yang 1 lagi 1,5juta terus rubah jawaban lagi 1 kwitansi 3juta dan 1 kwitansi lagi 1,5juta.
tegas pak Ali Hadi di akhir jawabnya.
Pernyataan ini segera mendapat respons keras dari pihak ahli waris, yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hibah keluarga almarhum Karyono ke Rachmad Hidayat dan belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak lain selain saudara Rachmad Hidayat.Pihak keluarga pun menilai bahwa klaim yang disampaikan kuasa hukum PDIP Rembang adalah sepihak dan tidak berdasar hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan laporan resmi ke Polres Rembang atas dugaan penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari kantor pertanahan setempat.
“Kami memiliki bukti hibah sah, dan tanah ini bukan milik partai politik mana pun. Ini murni milik keluarga kami. Pernyataan mereka sangat merugikan dan akan kami tempuh jalur hukum,” tegas perwakilan keluarga ahli waris.
Kasus ini kini berada dalam perhatian publik, mengingat menyangkut institusi politik dan potensi konflik agraria yang lebih luas. Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Rembang mengenai legalitas klaim kepemilikan tersebut.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak objektif guna memastikan hak kepemilikan lahan tidak diselewengkan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
/Red