Lemahnya Koordinasi Antar-OPD Dinilai Jadi Biang Masalah,menjalarnya Tower tak lengkapi ijin Resmi di Bojonegoro

Berita Daerah43 Dilihat

Bojonegoro,–Batara.news|| Maraknya pendirian menara telekomunikasi tak melengkapi izin resmi di Kabupaten Bojonegoro dinilai sebagai akibat dari lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

 

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, saat wawancara cegat (door stop)di depan gedung DPRD ,Sukur menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh soal komitmen antar instansi dalam menegakkan aturan.

 

“Ini bukan semata soal dokumen, tapi soal komitmen dan sinergi. Kita butuh penegasan tanggung jawab antar-OPD agar pelanggaran seperti ini tidak terus berulang,” tegas Sukur, Rabu (25/6/2025)di sela beranjak dari Gedung DPRD.

 

Ia mencontohkan kasus di wilayah Lebak Sari, di mana pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kontraktor, namun belum disertai dengan keluarnya rekomendasi teknis dari Balai Besar. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan.

 

“Itu contoh konkret. Kegiatan sudah jalan, tapi rekomendasi teknis belum keluar. Ini menandakan kurangnya kolaborasi. Harus ada satu meja, semua pihak duduk bersama, tidak jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.

 

Sukur juga mengingatkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jika tidak dikawal dengan baik, bisa membuka celah praktik menyimpang.

 

“Menara telekomunikasi bisa membawa manfaat besar, tapi jika prosesnya tidak tertib, akan membuka ruang untuk permainan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua penyedia tower melengkapi administrasinya. Undang semua pihak, fasilitasi penyelesaian, dan jangan beri ruang sebelum izinnya lengkap,” ucap Sukur.

 

 

Lebih lanjut, ia mendorong adanya rapat lintas komisi di DPRD, khususnya antara Komisi D, Komisi A, dan Komisi Perizinan, guna menyusun langkah tegas menata kembali mekanisme pendirian tower di Bojonegoro.

 

“Kita akan ajak pimpinan Komisi A untuk duduk bersama. Tidak boleh dibiarkan, karena ini jadi peringatan bagi kita semua agar ke depan lebih tertib dan berhati-hati dalam soal perizinan,” tandasnya.

 

Kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi antar-OPD. Berdasarkan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/272/KEP/412.013/2022, kewenangan teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berada di bawah tim yang diketuai oleh Kepala Dinas PU Bina Marga. Di sisi lain, Perbup Nomor 40 Tahun 2020 mewajibkan setiap pembangunan menara memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang syarat awalnya adalah Informasi Tata Ruang (ITR) dari bidang Cipta Karya.

 

Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mencatat permohonan yang telah sesuai prosedur.

 

“Kami hanya memiliki data menara yang sudah mengantongi izin resmi. Sementara untuk menara yang tidak berizin, kami tidak memiliki wewenang ataupun datanya, karena proses awalnya berada di ranah teknis, khususnya di Cipta Karya dan PU Bina marga Tata ruang,” jelasnya.

 

Dari sisi penegakan, Satpol PP Bojonegoro juga mengaku kesulitan bertindak tegas. Melalui Kabid Perundang-Undangan, Yoppy Rahmat Wijaya, disebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti secara berjenjang. Namun, belum ada respon dari dinas teknis terkait.

 

“Satpol PP hanya bertindak setelah ada dasar yang kuat. Laporan dari bawah kami teruskan ke mako, lalu ke PTSP dan Cipta Karya. Tapi sampai sekarang belum ada feedback,” ungkap Yoppy.

 

Hingga berita ini ditayangkan, dua OPD utama yang memiliki peran penting — yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang — belum memberikan tanggapan resmi.

 

Situasi ini, menurut DPRD, adalah peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar ke depan tidak ada lagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang melanggar aturan, apalagi tanpa izin yang lengkap.

 

(Red/tim Akp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *