Diduga Abaikan Pemohon Sah PTSL, BPN Rembang Bungkam Saat Dikonfirmasi Publik

Berita Daerah254 Dilihat

Rembang, Batara.news – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang. Kali ini, giliran seorang warga Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang merasa haknya diabaikan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai keterangan panitia desa.

 

Permohonan pengajuan sertifikat tanah milik ahli waris itu, yang terletak strategis di seberang Jalan Polres Rembang, dilaporkan telah lolos verifikasi berkas oleh panitia PTSL tingkat desa. Namun hingga kini, BPN Rembang tak kunjung memprosesnya. Ironisnya, lahan tersebut kini justru diduduki secara sepihak oleh salah satu partai politik lokal—tanpa kejelasan legalitas kepemilikan.

 

Muncul spekulasi tajam di kalangan masyarakat: ada dugaan kongkalikong antara oknum di BPN Rembang dengan pihak luar yang berkepentingan atas lahan tersebut. Indikasi keberpihakan ini semakin mencolok setelah BPN bersikap pasif ketika dikonfirmasi wartawan maupun kuasa hukum pemohon.

 

“Kami sudah layangkan somasi. Kalau dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas kuasa hukum ahli waris, seraya menyebut BPN Rembang terindikasi kuat melanggar prinsip netralitas dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

 

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Batara.news terhadap Nurdin, Ketua Pelaksana PTSL dari BPN Rembang, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Namun, upaya tersebut hanya dijawab singkat melalui WhatsApp:

“Njih Pak, mohon dibuat surat resmi saja ke BPN Rembang. Matur nuwun 🙏”.

 

Respons dingin dan menghindar ini menambah tanda tanya publik: apakah BPN Rembang berusaha menutup-nutupi sesuatu? Apakah instansi negara ini telah berubah menjadi alat kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai tanah strategis milik rakyat?

 

Minimnya keterbukaan informasi dari institusi yang seharusnya melayani masyarakat secara transparan justru memunculkan kecurigaan akan adanya manipulasi proses administrasi pertanahan. Publik kini menuntut jawaban, bukan pembiaran.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN Rembang. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini, agar program strategis nasional PTSL tidak dijadikan alat permainan kekuasaan dan tetap berpihak pada rakyat, sebagaimana cita-cita reformasi agraria yang diusung pemerintah pusat.

 

#PresidenPrabowo #KementerianATR #Mendagri

 

/Red