Sidang Gugatan 5 media atas penayangan pemberitaan Dugaan Galian C ilegal, Hadirkan saksi Stack holder terkait dan anggota DPRD

Berita Daerah96 Dilihat

Bojonegoro,–Batara.news|| Sidang Gugatan terhadap 5 media yang menayangkan pemberitaan tentang dugaan kegiatan usaha penambangan galian C ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, kian menghangat dan mendekati kesimpulan

Dalam keputusan majelis.

 

Persidangan yang ke 15 kalinya itu di Gelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro jalan Hayam Wuruk kelurahan Karang pacar Bojonegoro, memasuki tahapan penambahan dan menghadirkan beberapa saksi,Selasa(10/06/2025)

 

dalam hal ini saksi saksi instansi Dinas terkait yang pernah memberi keterangan statement saat pemberitaan sebelumnya dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Adapun Beberapa saksi yang dihadirkan, pihak pengadilan negeri Bojonegoro telah melayangkan surat panggilan sebagai upaya bantuan dalam proses pembuktian, meminta hadir mantan Kepala Dinas Pertanian(DKPP)yang saat ini berdinas di PU Sumber daya air Bojonegoro,Pengawas analisa kebijakan (DPMPTSP) Dinas perijinan, serta Anggota DPRD selaku Ketua komisi B yang membidangi.

 

Diawali penyampaian keterangan dari Rudi Eko Prasetyo s.psi, mewakili Dinas perijinan DPMPTSP, dalam forum persidangan memaparkan sesuai apa yang pernah sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan awak media, yakni kegiatan usaha tersebut belum secara lengkap memiliki izin, ia juga menegaskan pernah ada sejumlah pewarta datang ke kantor untuk penegasan dalam konfirmasi.

Pemaparan lanjutan juga dijelaskan saksi Selly Atyasasmi anggota DPRD atau Ketua komisi B, bahwasanya pihaknya pernah memberikan statement kepada beberapa pewarta terkait kegiatan yang dijalankan pelaku usaha pengolahan lahan pertanian, Usai rapat paripurna pembahasan tentang legalisasi CV. LSWA pernah dilakukan sidak dan didapati ada kegiatan pencetakan lahan pertanian, namun juga didapati adanya kegiatan pemindahan material tanah galian C dengan alat berat yang merupakan kategori Minerba dan dilakukan penjualan.

Dalam penutup penjelasan mbak Selly yang akrab di sapa itu juga menyampaikan ,”terima kasih dan senang adanya pembuatan lahan persawahan, namun disayangkan kegiatan mobilisasi dan langsir pengangkutan material bahkan penjualan Minerba, belum memiliki dokumen lengkap,” tegasnya.

 

 

pihaknya berharap dan memberikan janji untuk dapat membantu memfasilitasi proses pengajuan perizinan nya.

Ia juga menegaskan pernah melihat dokumen bahwa CV. LSWA telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemkab dengan sebutan Pajak Galian C, namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum pihak tergugat Imam Santoso SH,MH. apakah pernah melihat CV. LSWA membayar pajak kegiatan usaha pengolahan lahan pertanian, Selly menjawab tegas tidak pernah.

Ditutup oleh saksi pihak penggugat atas nama taufiq yang merupakan saudara kandung Rofi’udin pemilik CV LSWA sekaligus karyawan yang memiliki tugas sebagai Cekker atau pegawai pengawas pencatat pendata keluar masuknya kendaraan yang mengangkut material minerba dari lokasi kegiatan.

 

Setelah mendengar

Dari penjelasan dan pemaparan para saksi, majelis

Hakim ketua Hendri Irawan SH M.Hum

menyampaikan untuk agenda kesimpulan akan di laksanakan pekan Depan.

 

(Al)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *