Klarifikasi Bank BRI Cabang Bojonegoro Terkait Polemik Menjamurnya Agen Brilink

Berita Daerah235 Dilihat

Bojonegoro,-Batara.news|| Dudung Hardiman selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Bojonegoro Jawatimur memberikan klarifikasi, pasca mencuatnya pemberitaan terkait polemik regulasi kemitraan antara Bank BRI dan agen BRILink.Sabtu(31/05/2025)

 

Menurut Dudung, bahwasanya untuk menjadi agen BRILink ada beberapa syarat-syarat ketentuan yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama, diantaranya mempunyai usaha dibuktikan dengan surat ijin usaha (SIUP), tanda daftar usaha(TDU) dan Surat keterangan usaha (SKU) dari Desa. Selain itu, telah mempunyai tabungan yang terkoneksi dengan Brimo dan melengkapi administrasi lainnya.

 

Selanjutnya, kemitraan itu tertuang dalam perjanjian kerjasama kontrak, termasuk perihal pasal-pasal, serta hak dan kewajiban antara penyedia dan agen.

 

“Terdapat uji kelayakan dan yang disetujui akan menerima sertifikat sebagai agen. Untuk jarak antara agen brilink dengan agen yang lain minimal 500 meter, boleh kurang dari itu namun ditempat yang berpotensi seperti pasar. Sedangkan bagi hasilnya Fifty-Fifty,” terangnya, Sabtu (31/5/2025).

 

Namun klarifikasi dari pimpinan cabang tersebut, dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta di lapangan, baik dari segi regulasi perjanjian maupun jarak minimal antar agen. Bahkan, praktik penjaringan pendaftaran bisnis layanan perbankan produk Brilink ini disinyalir tidak mengindahkan ketentuan yang diberlakukan pihak Bank.

 

Di sisi lain, Rudy Selaku Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Bojonegoro turut menanggapi polemik menjamurnya BRILink, pihak dinas atau pemerintahan tidak dapat memberi penjabaran secara detail dan menganggap ini suatu hal baru.

 

“Bentar mas bro masih di Pemda rapat, usaha model baru perlu di bahas dengan teman-teman perizinan, “Ujar Rudy.

 

 

Penulis:Ali sugiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *