Kepala Dinas Koperasi Pati Enggan Berikan Penjelasan Penunjukkan Notaris Pembuat Akta Kopdes Merah Putih

Berita Daerah87 Dilihat

PATI – Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DKUMKM) Kabupaten Pati Wahyu Setyawati, enggan memberikan penjelasan siapa (dinas) yang memberi penunjukkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Merah Putih.

 

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Wahyu tidak mau menyampaikan penunjukan NPAK merupakan tugas dari pihaknya selaku Dinas Koperasi. Meskipun sebenarnya mengetahui soal NPAK, ia tetap kekeuh enggan memberikan jawaban.

 

Dirinya hanya menjawab saat ini baru proses pendirian, untuk badan hukumnya. Kita pelaksana, kita hanya untuk pendiriannya, target bulan ini 100℅. Kami job sendiri-sendiri, sesuai dengan tugas pokok saya.

 

“Kalau surat kan mesti ada. Saya kan gak tahu disitu kalau pembagian dengan siapa-siapa itu kan wewenang mereka,” kata Wahyu.

 

Dijelaskannya, memang kami satu tim untuk pendirian koperasi. Ada surat penunjukannya. Saya tidak akan menjawab karena bukan ranah saya, saya tahu tapi bukan ranah saya, takutnya salah. Ya nek salah itu tidak apa-apa, tapi kalau jenengan up (beritakan), kan njenengan dari media.

 

Njenengan tanyanya kesaya kan saya tidak bisa menjawab, bukan ranah saya untuk menjawab, oh ya notaris gini, kan saya salah, apalagi njenengan dari media,” ulangnya.

 

“Saya sesuai dengan tupoksi saya saja walaupun saya tahu tapi saya tidak akan menjawab,” imbuhnya.

 

Kepala Dinkop itu pun menyerahkan semua permasalahan ini kepada notaris yang bersangkutan.

 

“Itu kan di internal notaris, kita gak intervensi sama sekali. Kalau saya bicara yang bukan ranah saya nanti salah,” ucapnya.

 

Jadi urusan notaris bukan urusan saya. Termasuk adanya surat penunjukan terhadap NPAK.

 

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, di salah satu Kabupaten/kota, perjanjian kerjasama Koperasi Merah Putih di buat oleh Dinas Koperasi dengan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasar Surat Keputusan Pengurus Pusat INI tentang penunjukkan Notaris Pembuat Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimana tercatat sebanyak 14 Notaris Pembuat Akta Koperasi.

 

Tentunya ini harus dijalankan. Beda halnya dengan di Kabupaten Pati yang justru hanya dimonopoli oleh segelintir oknum notaris.

 

Berdasar Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/KKMP diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia, menghimbau para notaris tanpa terkecuali memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan, dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU.

 

Harusnya semua rekan notaris lainnya, apalagi yang telah menjadi NPAK bisa juga mendapatkan hak yang sama seperti itu. Namun sayang ketua Pengda saat itu tidak memberikan informasi apapun kepada rekan notaris yang lain. Patut diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

 

Hal ini tentunya menyalahi kode etik Notaris, merujuk pasal 4 ayat 14 pada kode etik notaris yang dikeluarkan oleh INI, mengatur tentang larangan membentuk kelompok rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, terutama jika menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

 

Juga ada apa dengan Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DKUMKM) Kabupaten Pati yang kekeuh tidak mau menjawab siapa (dinas apa) yang memberikan penunjukkan kepada NPAK di Pati.

 

/Didik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed