Tirai Konspirasi Kegiatan Usaha Tambang, Terkuak di Persidangan meja hijau

Berita Daerah60 Dilihat

Bojonegoro,–Batara.news|| Persidangan perkara nomor :7/pdt.G/2025/PN Bjn yang ke 14 kalinya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan Tambahan bukti dari para pihak.

 

Sidang yang di Gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, jalan Hayam Wuruk itu akhirnya terkuaklah tirai konspirasi kegiatan usaha tambang yang sebelumnya di duga ilegal, kini terang benderang dan jelas fakta dan polanya.

 

Pasalnya, dalam fakta persidangan pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan per saksian dalam perkara tersebut.Selasa(20/05/2025)

 

BD (inisial) yang kebetulan merupakan Kepala Dusun (Kasun)Desa kentong Desa Sumberejo kecamatan Trucuk Bojonegoro pada saat dihadirkan sebagai saksi penggugat menjelaskan, bahwa selama ini dirinya mengetahui adanya kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak CV Lillahi Samawati Wal Ardi.

 

Selain itu, BD(Kasun)Dirinya mengakui bahwa kehadirannya dalam persidangan, ia diberitahu oleh Rofi’udin selaku pemilik CV.Lillahi samawati wal Ardhi( LSWA) untuk memberi sebuah keterangan persaksian.

 

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang” jawab BD(Kasun) kepada majelis hakim.

 

BD menambahkan, bahwa ada kesepakatan antara pemilik lahan yang jumlahnya 23 orang, termasuk dirinya, dengan CV Lillahi Samawati wal Ardhi(LSWA) untuk mengolah lahan pertanian tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator, termasuk dirinya, yang selanjutnya limbah hasil pengerukan di muat menggunakan damp truck untuk dijual keluar, lanjut BD.

 

Lebih lanjut, saat ditanya Majelis hakim perihal keuntungan yang didapatkan dan kegiatan yang dijalankan oleh CV.Lillahi Samawati wal Ardhi(LSWA), Budi menjabarkan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan atas hasil pengolahan tanah sawahnya dan limbah hasil pengerukan yang dijual kepada para peminat.

 

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, selain itu dapat limbah tanahnya, penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan” jelas BD.

 

Sementara itu, Imam Santoso selaku kuasa hukum para tergugat dalam menanggapi dan menyanggah keterangan saksi penggugat Budi.

 

Imam Santoso tegaskan ,”pada intinya

Fakta persidangan bukti yang di ajukan oleh penggugat sudah menyatakan bahwa penggugat adalah

Pihak yang melakukan usaha di bidang pertambangan,karena ada bukti surat pembayaran pajak daerah

Yang menyatakan bahwa usaha dari penggugat adalah galian C.

 

Namun perijinan sebagaimana di maksud usahanya itu menggunakan pengolahan lahan pertanian yang termaktub dalam nomer induk berusaha(NIB) tetapi pada Faktanya adalah kegiatan yang di lakukan yakni melakukan pengangkutan dan penjualan hasil galian, dan pembayaran pajaknya pun GALIAN C,” Terangnya

 

 

imam santoso juga menyayangkan keterangan saksi penggugat bahwasanya pihak saksi tidak memahami terkait perkara persidangan itu,yang semestinya perkara pemberitaan bukanya memberikan per saksian kegiatan,malah saksi ketika memberikan informasi keterangan tidak sesuai di persidangan,maka saksi berpotensi akan terjerat hukum sendiri,”ibarat kata menepuk air terpercik muka sendiri,”ucap imam santoso.

 

/Al

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *