Mengaku Di Dampingi APH, Dokumen Alkes Rumah Sakit Di Rahasiakan Dinas Kesehatan Bojonegoro

Berita Daerah59 Dilihat

Bojonegoro,– Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku ketika proses pengadaan barang dan jasa selalu bersurat kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendampingan.

 

Dijelaskan Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi, selama ini dalam proses belanja atau pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), pihaknya didampingi oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur .

 

“Hampir semua belanja di Dinkes (Dinas Kesehatan) itu saya mintakan pendampingan, baik itu dari Kejaksaan, Polda, dan Kejati (Kejaksaan Tinggi), jadi kami sudah sangat hati-hati.” ucap Imam ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin, Jumat, 25 April 2025.

 

Lantaran takut salah melangkah dalam proses pengadaan, lanjutnya, sebisa mungkin Dinas Kesehatan selalu meminta pendampingan dari institusi penegakan hukum, mengingat anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut terlalu besar.

 

“Karena anggarannya besar pasti ini banyak orang yang kepengen tau dan kepengen merasakan juga, sehingga kami ini perlu betul-betul dikontrol dan gak boleh seperti ini itu dan harus seperti ini.” imbuhnya,

 

Tak hanya itu, Imam Wahyudi juga mengaku hampir 2 bulan sekali Dinas Kesehatan dipanggil ke Kantor Kejati dan Polda Jawa Timur untuk menyampaikan progres penggunaan anggaran.

 

“Kami intens ke Jawa Timur, hampir 2 bulan sekali kami dipanggil kesana untuk ditanya prosesnya seperti apa.” jelasnya,

 

Namun ironisnya, ketika disinggung ihwal kenapa nota pembelian barang yang dilakukan secara digital atau e-purchasing tersebut tidak dipublikasikan, Imam Wahyudi menjawab, kalau itu merupakan dokumen Negara yang tidak bisa disebar luaskan kepada masyarakat, dan harus dirahasiakan.

 

“Itu gak boleh diekspos, ada yang bisa mengekspos tapi dari lembaga yang berkompeten, misalnya inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini juga sudah diaudit BPK.” tandasnya,

 

Sementara, menyoal atas statement Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan yang menganggap nota pembelian barang suatu dokumen rahasia, Koh Aksin, salah satu aktivis penggiat informasi di Bojonegoro menganggap bahwa itu keterangan ngawur.

 

“Kalau nota pembelian barang itu dianggap dokumen rahasia, yang ngomong berarti tidak pernah membaca Undang – Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” cetusnya,

 

Dimana, menurut Koh Aksin, Undang-Undang tersebut tegas mengamanatkan kalau setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi dalam bentuk dokumen tentang pengguna anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

 

“Jadi intinya, mesin-mesin itukan dibeli menggunakan uang rakyat, dalam hal ini APBD Bojonegoro tahun 2024, maka dari itu kalau nota pembelian barang tersebut dianggap suatu dokumen rahasia nanti kita buktikan melalui sengketa informasi di pengadilan saja.” Pungkasnya.

 

Reporter : Ali sugiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *