Tanpa Kelengkapan Perijinan, Pengolahan Limbah Plastik Dan Sampah Bawang Putih Dari Salah Satu Pabrik Besar di Pati Jadi Sorotan

PATI, Batara.news – Sebuah tempat usaha pengolahan limbah plastik di Desa Sukoharjo, Kabupaten Pati, diduga menjual kembali sampah bawang putih dari salah satu pabrik kacang di wilayah tersebut. Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan aktivitas pemilahan dan pembersihan bawang putih di dalam lokasi usaha pada 16 Januari 2025.

 

Dalam rekaman video berdurasi sekitar tiga menit, dua orang pekerja di lokasi tersebut mengaku bahwa bawang putih yang mereka olah berasal dari sebuah pabrik kacang di Kabupaten Pati.

 

“Berasal dari Kelinci. Kalau beli, saya tidak tahu. Yang jelek tidak dijual, digoreng sendiri. Kalau terlihat putih masih enak, tapi kalau seperti ini rasanya pahit,” ujar salah satu pekerja sambil mengupas bawang putih.

 

Pengakuan Pelaku Usaha

 

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial W mengaku bahwa sampah bawang putih tersebut berasal dari PT Dua Kelinci. Ia menyebut bahwa pabrik hanya memberikan ongkos untuk membuang sampah domestik, termasuk bawang putih.

 

“Saya hanya dikasih ongkos untuk membuang sampah. Kalau ada bawang putih yang masih bisa dimanfaatkan, pekerja memilahnya sendiri, lalu menjualnya dan hasilnya dibagi di antara mereka,” jelas W pada Kamis (16/1/2025).

 

PT Dua Kelinci Angkat Bicara

 

Edhiana Indra, GA & ER Division Head PT Dua Kelinci, membenarkan adanya kerja sama dengan W. Namun, ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut hanya sebatas jasa angkut dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Pati.

 

“Memang ada kerja sama dengan yang bersangkutan secara pribadi sesuai dengan perizinan kami. Bentuk perjanjiannya adalah jasa angkutan transportasi sampah dari TPA kami ke TPA Kabupaten Pati,” ujar Edhiana pada Jumat (21/2/2025).

 

Terkait dugaan pemanfaatan kembali sampah bawang putih yang tidak sesuai dengan regulasi, Edhiana menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan berakhir setelah sampah keluar dari pabrik.

 

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, kami akan mengevaluasi dan mengonfirmasi dengan pihak terkait. Jika pelanggaran tersebut berdampak buruk dan mencemarkan nama baik perusahaan, kami tidak akan segan untuk memutus kerja sama,” tegasnya.

 

Legalitas Dipertanyakan

 

Dalam perkembangan lebih lanjut, hingga Selasa (25/2/2025), PT Dua Kelinci belum memberikan kejelasan terkait dokumen kerja sama yang telah berjalan selama lima tahun tersebut.

 

“Nanti akan kami kirim PDF surat perjanjian kerja sama. Kebetulan saat kejadian ini, perjanjian sudah berakhir pada Februari, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan dinas terkait,” tambah Edhiana.

 

Sementara itu, berdasarkan data instansi terkait per 24 Februari 2025, perizinan usaha perseorangan W belum terverifikasi. Selain itu, izin badan usaha untuk kegiatan pemrosesan limbah diduga tidak dimiliki, sehingga operasional usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah dan pemanfaatan sampah bawang putih yang dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

 

 

/red