Pati, Batara.news – Polemik sewa lahan pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, masih berlarut tanpa solusi. Persoalan ini mencuat setelah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat disebut-sebut menyewakan lahan tanpa legalitas yang sah, memicu keluhan dari banyak warga.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Balai Desa Karangsari dengan menghadirkan pihak Gapoktan, Edi Cahyono selaku Ketua Pemuda Peduli Karangsari dan kuasa beberapa perusahaan pemilik lahan, serta unsur Forkopincam. Pertemuan tersebut menyepakati perlunya adu data dan fakta terkait legalitas sewa lahan. Namun, hingga kini, tindak lanjut dari kesepakatan tersebut belum terealisasi.
Pada Jumat (14/2/2025), Edi Cahyono mengundang secara mendadak pihak Pemerintah Desa, Koramil, Polsek Cluwak, dan Gapoktan Sari Makmur untuk duduk bersama membahas permasalahan ini. Edi mengaku dirugikan secara signifikan akibat aktivitas ilegal Gapoktan dalam menyewakan lahan.
“Saya sengaja mengadakan pertemuan hari ini karena sudah dua bulan sejak kesepakatan terakhir, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat. Banyak penyewa lahan menekan saya, jadi lebih baik kita adu data secara langsung agar semuanya jelas,” tegas Edi.
Subandi, perwakilan salah satu perusahaan pemilik lahan, menegaskan bahwa Gapoktan tidak memiliki kuasa penuh secara hukum untuk menyewakan lahan ia Juga menyatakan kegiatan Gapoktan Sari Makmur Ilegal dalam menyewakan lahan kepada masyarakat. “Pak Ali, yang dipercaya oleh PT, tidak pernah memberikan kuasa legal kepada siapa pun, termasuk Gapoktan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Gapoktan belum pernah menyetorkan uang hasil sewa kepada pemilik sah.
Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Karangsari, Asrorrudin, menyatakan akan mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan Gapoktan untuk mencegah timbulnya masalah baru. “Gapoktan sebenarnya bagus, tapi saat ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Langkah ini akan dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), sambil memastikan legalitas Gapoktan.
Sementara itu, Gus Maimun, Humas Gapoktan, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kuasa legal dari PT RSA atau PT Djandi Tuggal Dewi. “Pak Ali memang pernah dua kali secara lisan meminta kami mengelola lahan, tetapi tidak ada surat kuasa resmi,” katanya. Mengenai dana hasil sewa, Gus Maimun menyatakan Gapoktan sengaja menahan uang tersebut karena meragukan legalitas kepemilikan lahan oleh Pak Ali.
Dengan banyaknya pihak yang merasa dirugikan, langkah tegas dari pemerintah desa diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan solusi adil bagi semua pihak terkait.
/red