Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui WhatsApp, Warga Purwosari Dilaporkan ke Polresta Pati

Pati, Batara.news – Seorang warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial BD (21), dilaporkan ke Polresta Pati oleh seorang perempuan berinisial VE (26) atas dugaan pencemaran nama baik melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (3/1/2025).

 

VE mengungkapkan bahwa BD diduga memposting sejumlah status di WhatsApp yang berisi kata-kata kasar yang mencemarkan nama baiknya. Status tersebut dilaporkan telah dilihat oleh banyak orang, termasuk teman-teman VE, sehingga menimbulkan rasa malu dan kerugian secara sosial.

 

Selain unggahan publik, VE juga mengklaim bahwa BD mengirimkan pesan langsung melalui WhatsApp yang berisi kata-kata tidak pantas, termasuk menyerang isu pribadi yang melibatkan keluarganya dan anak-anak. Salah satu pesan yang dilaporkan berbunyi, “Aku ngenteni laporanmu kok nggak segera, punya duit atau tidak sebenarnya?” (diterjemahkan dari bahasa Jawa).

 

Merasa martabatnya direndahkan, VE akhirnya memutuskan untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum demi mencari keadilan.

 

Peringatan untuk Pengguna Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Unggahan atau pesan yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

 

Menurut hukum yang berlaku, tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

 

Polresta Pati hingga kini masih mendalami laporan VE untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk menjaga etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media digital, demi menghindari konflik hukum.

 

/red