Tuai Kritikan, Klarifikasi BRI Cabang Bojonegoro Soal Polemik BRILink Dinilai Kontras Dengan Fakta Lapangan  

Berita Daerah220 Dilihat

BOJONEGORO – klarifikasi atas Ramainya polemik tentang agen BRILink di Bojonegoro mematik pihak Pincab BRI angkat bicara pada Sabtu (31/5/2025).

 

Dudung Hardiman, selaku pimpinan cabang BRI menyampaikan beberapa item keganjilan pada persoalan itu.

 

Namun, dari beberapa item klarifikasi yang disampaikan, dinilai kontras atau bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan.

 

Seperti halnya persyaratan awal untuk mendaftar sebagai agen BRILink haruslah memiliki usaha dengan pembuktian kelengkapan administrasi, tetapi pada kenyataannya masih banyak Agen BRILink di Bojonegoro yang tidak memiliki usaha dan secara otomatis tak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

 

Bahkan, menurut keterangan salah satu agen BRILink yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, bahwa persyaratan untuk menjadi agen hanya cukup menggunakan KTP, KK dan saldo mengendap 3 juta saja, itupun langsung difasilitasi mesin gesek (EDC).

 

Selain itu, dalam klasifikasi juga disebutkan bahwa pihak BRI menggunakan sistem kerjasama yang tertuang dalam kontrak, namun lagi-lagi beberapa agen BRILink menyatakan tidak pernah menerima Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan edukasi materi apapun dari pihak BRI.

 

Berkaitan dengan semua hal diatas, banyak pihak kembali mempertanyakan tentang legalitas ribuan agen-agen BRILink yang ada, guna memastikan keamanan bersama dalam aktivitas perbankan.

 

“Jika berbicara tentang profit atau keuntungan tentunya sangat fantastis, itupun BRI turut menerima sebesar 50 persen dari hasil sharing. Pertanyaannya, apakah pihak BRI sengaja melakukan pembiaran meski telah mengetahui banyak agen yang menabrak regulasi,” ucap Galih, salah satu pegiat informasi publik, Senin (2/5/2025).

 

Di sisi lain, polemik tentang legalitas dan regulasi agen BRILink ini tengah menjadi perbincangan di lingkup perizinan. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menganggap ini adalah hal baru untuk dipelajari.

 

Menurut Rudi, Kabid Pengawasan DPMPTSP Bojonegoro, bahwa sesuai regulasi dalam melakukan kegiatan harus ada perizinan berusaha dan persyaratan dasar (lingkungan, pbg, slf dll).

 

“Dan perizinan berusaha harus mempunyai NIB,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

 

Saat disinggung terkait SIUP, TDP dan SKU, pihaknya menyatakan bahwa itu hal lama dan tidak berlaku, seharusnya BRILink daftar OSS.

 

/Al