Bojonegoro, || Sidang perdana penjabat antar waktu (PAW) anggota DPRD Bojonegoro dari politisi fraksi partai Gerindra yang baru di Lantik periode 2024- 2029 berlangsung di Pengadilan Negeri PN kelas 1B Bojonegoro jalan Hayam Wuruk no. 131 Karang pacar Bojonegoro jawatimur.
Sidang perkara No.42/pdt.sus-parpol/2024/PN Bjn, di mulai lebih awal dari yang di jadwalkan pukul 10 00 Wib di Ruang Sidang Kartika. Selasa(31/12/2024).
Agenda sidang pemeriksaan legalitas yang di pimpin hakim Majelis Hakim ketua ibu ida Zulfamazidah, S.H., M.H. hakim anggota ima fatimah Djufri, S.H., M.H. dan Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H
Hadir dalam persidangan perdana, pihak ke satu selaku penggugat M Hafiz Saputra di dampingi Pendamping hukum Nursamsi S.H M.H.
Di dalam sidang Perdana tergugat selaku prinsipal tidak hadir yakni, Majelis Kehormatan Pimpinan pusat(MKP) Partai Gerakan Indonesia Raya dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bojonegoro di wakili kuasa hukumnya Moh Ihwan S.H dan Jul Raehan SH M.H
Materi sidang perkara pemberhentian Politisi Partai Gerindra, M Hafiz Saputra, dari kursi DPRD Bojonegoro tersebut akhirnya membuka babak baru kemelut para elit politik di Kota bertajuk Bumi Angkling Darma.
Dalam sidang
Pemberhentian anggota DPRD Fraksi Gerindra M Hafiz Saputra tersebut pihaknya merasa keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai anggota partai Gerindra dan keberatan atas PAW yang di ajukan oleh DPC padahal pihaknya sangat mengidolakan dan mendukung presiden Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih
Bahkan ia masih ingin aktif dan berkiprah di partai Gerindra,di sisi lain atas pemberhentian tersebut pihaknya juga tidak tahu salahnya di mana? dan pihaknya juga tidak pernah di panggil dan di sidang dewan kehormatan meskipun sebagai anggota dewan yang baru merasa di berhentikan secara sepihak.
Tergugat melalui kuasa hukum
Jhol Raehan
Saat di wawancara menyampaikan.proses yang pernah di lakukan sidang gugatan di jakarta bahwa
Alasan pemecatannya penggugat karena tidak mengikuti arahan pada saat kaderisasi pemilihan caleg dan tidak mengikuti pemasangan apk dan mungkin ada kecurangan kecurangan katanya.ucap jhol
Pasalnya, tindakan pemecatannya tidak mengikuti arahan pada saat kaderisasi pemilihan caleg dan tidak mengikuti pemasangan APK (alat peraga kampanyenya) dan mungkin ada kecurangan katanya.
“Surat keputusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Nomer 97/003/Kpts/MKP.GERINDRA/2024 Tanggal 19 Juli 2924, surat Majelis kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya surat Nomor 19-953/AMVIGERNORWE tanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi Pergantian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra atas nama M. Hafiz Saputra, keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 16/0596/Kpts/DPP-GERINDRA Tanggal 14 Oktober 2024 tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Gerindra, Surat DPP Partai Gerindra No.10/0418/A/DPP-GERINDRA/2024 tentang PAW anggota DPRD Kab Bojonegoro atas nama M.Hafidz Saputra dan surat permohonan pergantian antar waktu nomer 3/30/2/85/B/DPC-GERINDRA/2024, Tertanggal 09 Desember 2026 yang diajukan oleh tergugat II, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum” Jlentrehnya.
*/Al