Tanpa Izin Laik Operasi ISP PT Clara Network Engineer Beroperasi Meski Melanggar Aturan Negara

Berita Daerah278 Dilihat

Pati, Batara.news || Di era digital saat ini, internet telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan akses internet ini biasanya dipenuhi dengan berlangganan pada penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP). Namun, tidak semua ISP beroperasi dengan izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai risiko bagi pengguna.

 

Di wilayah Pati, marak bermunculan ISP swasta baru, salah satunya adalah PT Clara Network Engineer yang berlokasi di Karangwotan, Pucakwangi. Perusahaan ini telah menyediakan layanan internet untuk wilayah sekitarnya selama kurang lebih satu tahun. Namun, berdasarkan penuturan Sobri, kuasa hukum PT Clara Network Engineer, pihaknya mengakui bahwa terdapat beberapa dokumen perizinan yang belum dipenuhi. Hal ini disampaikan pada 13 November 2024.

 

“Memang ada beberapa poin perizinan yang belum kami selesaikan,” ujar Sobri. Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT Clara Network Engineer belum memenuhi ketentuan izin operasi yang diatur oleh pemerintah.

 

Sesuai aturan yang berlaku, setiap ISP diwajibkan mengajukan izin melalui laman Online Single Submission (OSS) di oss.go.id paling lambat 90 hari sebelum memulai operasional. Ketentuan ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

Selain itu, Pasal 47 dan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi—yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023—juga menegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin laik operasi melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

Keberadaan ISP ilegal seperti PT Clara Network Engineer tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna. Tanpa izin resmi, ISP semacam ini mungkin tidak memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan, sehingga dapat merugikan pelanggan.

 

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi hak-hak konsumen.

 

/red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *