DPMPTSP Tegaskan Aktivitas Tambang di Dusun Kentong Tak Berizin

Berita Daerah615 Dilihat

Bojonegoro, Batara.news – Aktivitas pertambangan tanah urug yang berlangsung di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dinyatakan tidak memiliki izin resmi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Rudi, pada Senin (18/11/2024).

 

Rudi mengungkapkan bahwa kegiatan yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) tersebut menggunakan dalih pengolahan lahan pertanian, namun pada kenyataannya tergolong aktivitas penambangan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah diterbitkan. Pada intinya, PTSP telah menang dalam gugatan untuk mencabut kompetensi KBLI milik CV LSWA yang tidak sesuai dengan peruntukan aktivitasnya,” jelasnya.

 

Kegiatan Berisiko Tinggi yang Melanggar Regulasi

 

Menurut Rudi, CV LSWA terdaftar dalam KBLI sebagai jasa pengolahan lahan, namun kenyataannya melakukan aktivitas penggalian, pemindahan, atau penambangan tanah urug. “Penambangan termasuk kategori kegiatan berisiko tinggi. Sebelum semua persyaratan perizinan selesai, mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa aktivitas ini seharusnya berada di bawah pengawasan Dinas Pertanian jika benar bertujuan untuk pengolahan lahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut lebih menyerupai penambangan.

 

“Permasalahan ini tidak hanya terkait izin, tetapi juga pola perlindungan di lapangan. Banyak pihak berlindung di balik dokumen KBLI untuk mengelabui regulasi. Dalam kasus ini, mereka menggunakan kompetensi pengolahan lahan untuk menjalankan kegiatan penambangan yang tidak sesuai izin,” tambahnya.

 

Tambang Bodong di Bojonegoro Pernyataan Rudi diamini oleh salah satu mantan pejabat birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh aktivitas pertambangan di Bojonegoro tidak memiliki izin resmi galian C, kecuali yang berada di Kecamatan Baureno.

 

“Perizinan tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meskipun terintegrasi dengan PTSP daerah. Namun, pajaknya tetap masuk ke kas daerah atau kabupaten,” ungkapnya.

 

Dengan kondisi ini, DPMPTSP Bojonegoro mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Dusun Kentong maupun di lokasi lainnya yang tidak memiliki izin resmi.

 

(Tim Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *