Masih Berlaku Study Tour, Kadisdikpora Rembang Berikan Rekomendasi Jadi Ajang Bisnis Tahunan

Berita Daerah145 Dilihat

Rembang, Batara. News| Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rembang berikan rekomendasi “Study Tour” yang diduga dijadikan sebagai ajang bisnis tahunan. Meskipun pemerintah telah melarangnya, namun ada saja dalil yang digunakan untuk menarik sejumlah pungutan. Dan itu bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli), Jum’at (15/11/2024).

 

Beredar video yang menerangkan, bahwa ada empat Perusahaan Travel di Kabupaten Rembang, yang serasa telah dilegalkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Rembang sebagai mitra bisnis Study Tour.

 

Video itu dibuat dan didarkan pihak perusahaan Odink Tour dengan caption ‘Informasi Odink Tour’ jika sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan dinas pendidikan (Disdik) dan Kepolisian Rembang, silahkan menggunakan biro perjalanan kami’.

 

Video yang mempertontonkan kebanggaan dari seseorang sedang bicara di dalam Bus, bahwa ada empat biro perjalanan yang sudah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

 

Diduga seorang guru yang mendampingi  acara study tour dengan bangga mengatakan, bahwa Odink Tour sudah direkomendasikannya ke Kepala Dinas dan lolos.

 

“Odink tour kami anggap sudah baik, untuk ditingkatkan hal yang baik dan yang tidak baik untuk tidak diulangi. Saya yakin kalau sudah bisa konsisten maka netizen …….., ada kegiatan banyak dengan menggandeng panjenengan,” ungkapnya dalam unggahan video itu.

 

Jadi di lingkungan Disdik provinsi maupun lain Kabupaten sudah saya pesan, dan Odink Tour kalau sudah siap saya Recom untuk menjadi biro ke empat yang mendapat legal dari Pak Tris (Kadinas – red).

 

“Ada biro wisata Empat yang bisa kerjasama, silahkan sekolah-sekolah untuk menggandeng ke empat biro tersebut yang bisa dipercaya,” sambungnya, disertai gemuruh tepuk tangan di dalam bus.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah melarang sekolah untuk menjadi penyelenggara atau event organizer kegiatan Wisata dan Study Tour.

 

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pasalnya, kegiatan itu berisiko besar dan membebani peserta didik.

 

“Itu bisa dibuktikan dengan mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri adakan study tour, ” tegas Uswatun Hasanah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke dinas terkait termasuk pihak Kepolisian guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *