Polda Jateng Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong di Pilkada 2024

Berita Daerah328 Dilihat

Surakarta, Batara.news | Korp Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Jateng gelar Deklarasi wujudkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Utamakan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas. Apel dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Minggu (06/10/2024) Pagi.

 

Kegiatan itu diikuti masyarakat dari berbagai lapisan dan stakeholder terkait yang berkumpul di CFD jalan Slamet Riyadi Surakarta (Depan Mapolresta Surakarta). Tentunya menggaungkan semangat tertib berlalu lintas, tetapi menjadi langkah penting menuju Pilkada 2024 yang aman dan kondusif.

 

Apel tersebut diisi dengan serangkaian kegiatan simbolis, seperti penyerahan knalpot brong dari masyarakat, penyematan Pin keselamatan, hingga pembacaan ikrar oleh seluruh elemen masyarakat.

 

Isi ikrar tersebut menegaskan komitmen masyarakat Jawa Tengah mendukung upaya Polri dalam mewujudkan “Zero Knalpot Brong” (Tidak sesuai Spesifikasi Teknis).

 

Mereka juga berjanji untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan di jalan raya, sekaligus menjaga suasana damai selama Pilkada berlangsung.

 

Isi Ikrar tersebut menjadi cermin komitmen bersama masyarakat Jawa Tengah untuk beberapa hal antara lain :

 

1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng zero knalpot brong,

 

2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong,

 

3. Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan

 

4. Bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusifitas Pilkada damai 2024.

 

Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan, pentingnya langkah ini dalam mendukung Pilkada yang tertib, juga langkah mitigasi untuk memastikan tahapan kampanye berjalan aman dan damai.

 

“Hari ini, dalam kegiatan ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari partai politik, komunitas, hingga pelajar, untuk bersama-sama menciptakan kampanye terbuka yang damai, tanpa knalpot brong, khususnya dalam kampanye terbuka nanti,” tegasnya.

 

Dirlantas juga menyoroti dampak negatif penggunaan knalpot brong dari tiga aspek : hukum, sosiologis, dan lingkungan. Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar aturan, baik undang-undang lalu lintas maupun peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Secara sosiologis, suara bising dari knalpot dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok dan dari sisi lingkungan, knalpot brong menambah polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.

 

“Kami berharap partai politik dan tim sukses dapat mengingatkan para pendukungnya agar tertib, Kampanye terbuka harus dilakukan dengan damai, tanpa penggunaan knalpot brong, sehingga Pilkada di Jawa Tengah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” tambah Kombes Pol. Sonny.

 

Polda Jateng sendiri telah menyita lebih dari 300.000 knalpot brong sejak Januari hingga Oktober 2024. Khusus di wilayah Surakarta sebanyak 2.000 knalpot brong.

 

Turut hadir Pjs. Walikota Surakarta Dhoni Widianto, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, Dansatpom AU Lanud Adi Soemarmo, Dandenpom IV/4, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono, dan Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kota Surakarta, Yuli Yulianingrum.

 

*/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *