Gempur Rokok Ilegal, Berikut Sangsi Atas Pelanggaran Cukai

Pati, Batara.news || Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan aturan perundang-undangan terkait Bea Cukai, untuk pelaku usaha yang menjadikan kewajiban Cukai untuk tertipnya sebuah usaha menjadi tatanan yang baik dan bermanfaat kembali untuk masyarakat luas pada umumnya.

 

Meskipun telah di tatapan aturan yang oleh pemerintah, namun masih ada banyak pelaku usaha ilegal rokok yang tidak menaati aturan Bea Cukai, hal tersebut dapat berdampak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat luas.

 

 

Pemerintah Kabupaten Pati bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Kudus dan Diskominfo Kabupaten Pati melalui sosialisasi ke masyarakat dan melakukan di pemberitaan Media Online Cetak serta Media Sosial lainya mengingatkan kepada masyarakat Untuk tetap tertip Cukai, kususnya Rokok, Masyarakat diwanti-wanti untuk dapat meneliti agar membeli rokok yang sudah ada Cukainya.

 

 

Wajib di perhatikan untuk para pelaku Ilegal rokok yang tidak mematuhi aturan Cukai, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,

 

1. Pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai pada BKCyang tidak sesuai dengan pita cukai yamg diwajibkan, yang menyebabkankekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenaisanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai danpaling banyak 10 (sepuiuh) kali nilai cukai dari nili cukai yang seharusnyadilunasi. (Pasal 29 ayat (2a))

2. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakanuntuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceranatau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidanadenda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)kalinilai cukaiyang seharusnya dibayar. (Pasal 54)

3. Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukaiatau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak ataumembeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda penlunasancukailainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidanadenda paling sedikit 2 (dua) kalinilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)kalinilai cukai yang.seharusnya dibayar. (Pasal 58)

4. Setiap orang yang:

a. Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pitacukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;

b. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan,menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukaiyang palsu atau dipalsukan; atau

c. Mempergunakan,menjual, menawarkan,menyerahkan,menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudahdipakai,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan palinglama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kalinilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnyadibáyar. (Pasal 55)

 

Dalam menerbitkan aturan Bea Cukai bagi pelaku usaha, Pemerintah Daerah kabupaten Pati berharap masyarakat dapat taat aturan, dengan alasan tertibnya Cukai dapat membantu masyarakat luas dengan hasil cukai yang kembali dimanfaatkan untuk bantuan sosial kepada masyarakat luas.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *