Pati, Batara.news | Hubungan terlarang jalinan Asmara sang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dengan Stafnya Tak Berdampak Apapun. Lantaran sejak viral di media sosial beberapa waktu yang lalu sampai detik ini masih tetap menjabat sebagai Komisioner.
Dalam pantauan data yang dihimpun media ini, mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sempat disidang etik di Semarang. Namun tak berdampak apapun terhadap jabatannya.
Sebelumnya, Video berdurasi 40 detik itu membuat Ketua KPU Pati, Supriyanto pada (24/5) membenarkan akan kebenaran isu jalinan asmara tersebut, meski saat dimintai keterangan lebih lanjut memiih no komen terlebih dahulu.
“Pada waktu itu, Supriyanto memilih tidak berkomentar akan hal itu. Lantaran hal tersebut sudah dibahas di KPU tingkat Provinsi,” jawabnya singkat.
Ironisnya, meski sudah diketahui ada jalinan asmara diantara mereka, sampai detik ini masih tetap aman berada di lingkungan KPU Pati, cukup hanya dikasih sanksi agar tidak menjalin hubungan asmara lagi diantara keduanya.
Sementara itu, Khusnul Imadudin Komisioner Divisi Teknis saat usai diwawancarai tentang tahapan Pasangan Calon (Paslon) dan semua syarat Bakal Calon (Balon) apakah sudah dipenuhi menjawab, bahwa inisial H masih tetap menduduki jabatannya semula.
“Dia masih tetap menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum sampai saat ini di KPU Pati,” jawabnya, Senin (9/9/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Ketua KPU Pati maupun Provinsi guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Apakah memang diperbolehkan antar sesama pegawai KPU saling memiliki jalinan asmara diluar nikah.
*/red