Ironis !!! Progam PTSL Di Bojonegoro Di Duga Ajang Kesempatan embat Uang Rakyat

 

Bojonegoro – Batara.news||

Agraria dan tata ruang

Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menetapkan luasan serta sejumlah kuota bidang di setiap Desa penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024.khususnya bagi pemohon pengurusan sertifikat massal.

 

Perlu diketahui bahwasanya program Nasional tersebut ada beberapa hal penting yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

Seperti dikatakan Kepala Kantor BPN Bojonegoro dalam setiap sosialiasi, yakni yang ada di 23 Desa di Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan sebagai penerima progam PTSL tersebut dengan total kuota sebanyak 11.000 hektare atau sekira 25.000 bidang.

 

Dari beberapa hal penting yang dibiayai oleh APBN itu, diantaranya,

-biaya penyuluhan sosialisasi sebelum pelaksanaan progam,

– biaya blangko Sporadik Ukur 201, -proses pengukuran tanah,

– hingga penerbitan sertifikat.

 

Tak hanya itu, Kepala BPN juga memaparkan, biaya pra atau sebelum pengerjaan progam PTSL memang ada yang dibebankan pada pihak pemohon. Namun dengan catatan, harus disepakati pemohon bersama panitia pelaksana tingkat Desa.

 

Jadi untuk Pembiayaan yang ditanggung pemohon progam PTSL antara lain, -pembelian Materai,

– Foto Copy KK, KTP, SPPT, C Desa, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah serta -patok batas tanah.

 

Seperti halnya praktik progam PTSL yang sedang berjalan di Desa Soko, Kecamatan Temayang Bojonegoro ini, soal biaya sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri biaya PTSL 150 Ribu Rupiah.

 

“Yang pasti untuk biaya belum ditentukan pak, Kemungkinan sama dengan teman-teman di Kecamatan Temayang, Tahun lalu Rp 500 ribu.”terang Kades. Rabu, 17 April 2024.

 

Sementara itu, dari hasil penelusuran, Kantor Pertanahan Bojonegoro telah di gelontorkan anggaran negara senilai 18.9 Milyar untuk menunjang penyelenggaraan layanan serta pelaksanaan program PTSL.

 

Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, dan anehnya para pemohon sertifikat peserta PTSL masih dimunculkan biaya dengan alasan kesepakatan.

 

Dalam uraian detail disebutkan beberapa pembiayaan, diantaranya Biaya penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis di anggarkan sebesar Rp 8.633.576.000,- sedangkan biaya pengukuran dan pemetaan kadastral sebesar Rp 6.112.758.000,- juga biaya pendaftaran tanah dan ruang senilai Rp 3.441.425.000,- belum lagi biaya pengadaan Atk, sampul, pengendalian pengamanan berkas, penanganan sengketa, semua telah di gelontorkan dari anggaran APBN Kementerian.

 

Bahkan, dalam persiapan program PTSL, Kantor BPN Bojonegoro juga sudah menjalin koordinasi dengan beberapa elemen eksekutif maupun yudikatif, diantaranya Pemerintah Daerah setempat, TNi, Polri, Kejaksaan, Lembaga Masyarakat, Tenaga ahli Pejabat Pembuat Akta Tanah baik Camat dan Notaris.

 

Mirisnya lagi , Program yang telah di biayai keseluruhan kegiatannya oleh APBN,namun panitia masih menyarankan untuk memunculkan biaya tambahan kepada pemohon PTSL, dengan dalih kesepakatan,

 

 

sedangkan Bunyi dari SKB 3 Kementerian, memerintahkan Kepada Seluruh Kepala daerah untuk menerbitkan Perbup atau Perda yang memuat tentang Ketentuan Kesetaraan Anggaran biaya PTSL.Terangnya.

 

(Tim/Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *