Uang Desa Sandingrowo Tuban Yang Diduga Diembat Sang Kades Bakal Berbuntut Panjang

 

Tuban, Batara.news || Nampaknya Aparat Penegak Hukum Polres Tuban bakal serius dalam penanganan perkara anggaran lelang Tanah Kas Desa (TKD) Sandingrowo, Kecamatan Soko, tahun 2023 yang dicurigai dikantongi oleh oknum Kepala Desa.

 

Pasalnya, setelah perkara tersebut mencuat di publik, hasrat sejumlah aktivis sosial kontrol bumi ronggo lawe terpantik untuk mengawal permasalahan sosial kemasyarakatan itu sampai tuntas.

 

Mereka menganggap persoalan itu bukan hal yang sepele, lantaran dampak ulah rakus oknum Kades tersebut nasib warga masyarakat Desa Sandingrowo harus dikorbankan untuk yang kedua kalinya.

 

Kekecewaan warga Desa Sandingrowo kini kembali terjadi paska di tahun 2013 silam, beras jatah untuk rakyat miskin yang telah diembat secara berjamaah oleh oknum Kades bersama perangkatnya, hingga mengantarkan Sang Kades mendekam di penjara.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, lelang tanggal 25 Juli 2023 TKD eks Kadus Semanding dan polo kubur sebesar Rp 59.000.000. BOP 4.130.000 = Rp 54. 870.000,- . Kemudian dilanjutkan, lelang tanggal 15 November 2023 TKD Sekdes sebesar Rp. 105.900.000,- BOP Rp. 6.354.000,- = Rp.99.546.000,- . Dan lelang TKD Wilayah Sundulan 19 November 2023 sebesar Rp. 98. 900.000,- BOP Rp 5.934.000,- =Rp 92.966.000,- jadi total keseluran anggaran yang diperoleh sebanya Rp 247.382.000,- .

 

Adapun tahap uang hasil lelang yang harus disetorkan ke Kas Desa sebagai berikut, tanggal 11 Agustus 2023 TKD eks Kadus Semanding dan polo kubur tahap satu sebesar Rp. 24.870.000,- dan tanggal 8 Desember 2023 tahap ll sebesar Rp 30.000.000,- dengan total 54.870.000

 

Kemudian dilanjutkan, setor tanggal 19 Desember TKD Wil Sundulan tahap satu sebesar Rp 60.000.000.- dan tanggal 27 Desember 2023 tahap dua sebesar Rp 32.966.000,- . Jadi total keseluruhan uang yang masuk ke rekening Kas Desa khusus dari hasil lelang TKD tahun 2023 sebesar Rp, 147.836.000,- .

 

Jika dihitung semua, uang hasil lelang TKD Sandingrowo tahun 2023 sebesar Rp.247.382.000.- namun yang di setorkan ke rekening Kas desa Rp.147.836.000.

 

“Yang disetorkan ke Kas Desa cuma Rp 147. 836.000.- , jadi yang diembat di duga sekira Rp 99.546.000,- Dan yang dari hasil lelang TKD Sekdes sebesar Rp 99.546.000 juta itu masih dibawa AT(Kades Sandingrowo). Jadi yang diembat diduga sekira itu,” ungkapnya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, 09 Maret 2024.

 

Ironis sekali padahal pada waktu pendaftaran Kades di tahun 2023, oknum yang sudah mengumumkan diri tidak akan mengulangi lagi korupsi, tapi nyatanya belum genap menjabat setahun diduga sudah tergiur dengan uang hasil lelang TKD.

 

Ihwal persoalan tersebut warga berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tubat dapat segera menyelesaikan polemik Tanah Kas Desa yang diduga digelapkan oleh AT Kades Sandingrowo secara tuntas.

 

“Semoga pihak berwajib segera memproses masalah ini sesuai hukum yang berlaku, biar masyarakat bisa menikmati program desa sesuai anggaran yang ada,” tandas warga yang menyempatkan diri untuk bercerita dan menyodorkan data tertulis kepada Redaksi Pemberitaan Penarealita.com

 

Namun sayangnya dugaan skandal korupsi itu nampaknya sulit diungkap ke publik lantaran, AT Kades Sandingrowo, hingga sampai saat ini masih bungkam dan terkesan menghindar ketika hendak dikonfirmasi ihwal kebenaran informasi tersebut.

 

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *