Rembang, Batara.News|| – Polsek Sedan Polres Rembang melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.
Dalam hal ini Kapolsek Sedan AKP MS Karim SH menyampaikan,” Larangan itu sebagai bentuk antisipasi bahaya yang mungkin timbul akibat bahan peledak dalam petasan.
“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya, Jumat ( 21/04/2023 )
Untuk itulah, jajaran Polsek Sedan terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat.
Dengan bertemu langsung dengan para tokoh masyarakat maupun warga, bahwasanya “memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Sosialisasi larangan gencar di lakukan terutama di tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar tersampaikan ke masyarakat,” jelasnya.
Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.
“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar dia.
Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kecamatan Sedan menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.
Mengenai takbir keliling Kapolsek juga berpesan,” Hendaknya dalam merayakan hari raya lebaran di malam takbir sebaiknya jangan berlebihan,
Boleh takbir keliling, namun mengingat jalan yang ada di wilayah sedan inikan jalur sempit, sebaiknya menggunakan kendaraan kecil saja, agar terhindar dari hal – hal yang tak di inginkan, tetap menjaga ketertiban umum,” imbuhnya.
/ Moel/Syfdn