KOTABARU, BATARA.NEWS – Lembaga auditor keuangan negara dari jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, atau yang biasa disebut Inspektorat, gelar studi komparasi ke Kabupaten Barito Kuala, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Sistim Pengawasan Keuangan Desa.
Dituturkan H Ahmad Fitriadi,SH M Hum, Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru, dalam rangka menjalankan amanah Permendes tentang Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), pihaknya perlu belajar ke Daerah yang sudah berpengalaman tentang hal tersebut.
“Tentu kami mendapatkan tambahan ilmu dan pengalaman dari Kabupaten Barito kuala yang sudah menerapkan Siswaskeudes sebagai alat pembantu inspektorat dalam mengawasi sistem keuangan desa.” terangnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Supaya dalam pembahasan materi diskusi dapat dipahami secara detail, Inspektorat Kotabaru juga mengajak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
“Saat ini kami membawa Dinas Kominfo dan BPMPD agar nantinya dapat saling bersinergi untuk mewujudkan jalannya Siswaskeudes ini di kabupaten kami.” imbuhnya,
Nampak pada pertemuan itu, pihak Inspektorat Barito Kuala melakukan pemaparan dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber terkait pelaksanaan Siswaskeudes.
/red