5 Pelaku Ranmor Dibekuk Macan Bamega Polres Kotabaru, 2 Diantaranya Residivis

KOTABARU, BATARA.NEWS – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Disampaikan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofiyan, jumlah tersangka curanmor dari operasi Jaran Intan sebanyak 5 orang dengan 7 laporan ke Polisi.

“Lima tersangka ini ada yang 2 laporan polisi, dan dua diantaranya adalah residivis kasus yang berbeda,” terang Wakapolres saat memimpin jalannya konfrensi pers didampingi Kabag Ops, dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru. Kamis, 09 Maret 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Wakapolres, ada 4 sepeda motor yang berhasil disita dari tangan tersangka. Dimana, salah satunya sudah dipreteli.

Tak hanya itu, Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar bisa mendatangi ke Polres Kotabaru.

“Untuk syarat yang dibawa minimal STNK atau BPKB, jika sudah dicocokkan maka akan kami serahkan kendaraannya,” imbuhnya,

Diakhir keteranganya, Sofyan, mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di dalam pagar rumah atau di tempat yang aman, dan memberi kunci ganda untuk kendaraan bermotor.

Sementara itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, operasi Jaran intan tersebut merupakan agenda tahunan, dimana jajarannya diberi waktu 14 hari untuk mengungkapkan Target Oprasi (TO) maupun non TO.

“Alhamdulillah dalam waktu singkat tim buser macan Bamega dibantu jajaran polsek berhasil mengungkap laporan polisi denhan ranmor tersebut,” katanya,

Kasat Reskrim menambahkan, motif tindak pidana pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perilakunya, para tersangka kami jerat dengan pasal 263 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 372 ancaman 8 tahun penjara, ” pungkasnya.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *