Forkopimcam Bubulan Mengadakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untuk Masyarakat Desa Hutan

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bubulan merespon kekhawatiran masyarakat desa hutan terkait pencabutan subsidi pupuk yang selama ini mereka andalkan.

Forkopimcam mengumpulkan kelompok tani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) se Kecamatan Bubulan dan memberikan pelatihan pembuatan pupuk organik di Pendopo Kecamatan pada Selasa, (07/03/23).

Camat Bubulan, Yudhistira Adi Nugraha, mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang berdampak pada banyak masyarakat di wilayah Bubulan yang bergantung pada pertanian di lahan hutan. “Kami mencari solusi dengan mengundang ahli pembuat pupuk organik yang teruji kompetensinya untuk memberikan pelatihan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yudhistira menekankan bahwa pupuk organik merupakan alternatif yang efektif dan lebih murah dibandingkan pupuk kimia. Selain itu, bahan-bahan untuk pembuatan pupuk organik dapat dengan mudah didapatkan di sekitar lingkungan.

“Kita berharap para petani dapat mempraktekkan langsung pembuatan pupuk organik dan mengolahnya sendiri,” tambahnya.

Yudhistira juga menghadirkan Dinas Perizinan Bojonegoro dalam pertemuan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar nantinya pupuk yang dibuat oleh para kelompok tani dapat dipasarkan ke petani di luar kecamatan atau kabupaten sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

Widya Yusnita dari DPMPTSP Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit pengajuan izin bagi para petani yang ingin berusaha. Pengajuan izin dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mudah dan cepat.

Acara pelatihan ini dihadiri oleh seluruh kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se Kecamatan Bubulan, LMDH, kepala desa se Kecamatan Bubulan, Kapolsek, Koramil Bubulan, Asper BKPH se Wilayah Bubulan, dan penyuluh lapangan pertanian Bubulan.

Salah satu warga Desa Ngorogunung, Yulianto, mengapresiasi upaya pemerintah dan mengungkapkan bahwa pengajuan izin melalui OSS memang hanya membutuhkan waktu 15 menit.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *