KOTABARU, BATARA.NEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi keluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Tajudienoor, SE., MM , salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tak hanya kedudukan sebagai anggota legislatif saja yang akan diganti. Namun, berdasarkan pengakuan dari H. Zulkipli, AR. SE., M.AP , nama Tajudienoor juga telah dicoret dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng.
“Surat pemecatan dilayangkan DPP pada Tanggal 19 Desamber 2022 dan ditandatangani langsung oleh ketua umum PDI-P Megawari Soekarno Putri.” Ujarnya , Selasa, 7 Februari 2023.
Setelah munculnya surat pemecatan tersebut, lanjutnya, kemudian pada tanggal 24 januari 2023 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P , telah mengelurkan surat persetujuaan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Atas surat persetujuan PAW yang di layangkan DPP, kemudian ditindak lanjuti dengan surat permohonan PAW yang ditujukan kepada ketua DPRD Kotabaru.” imbuhnya,
Menanggapi atas upaya hukum yang akan dilakukan Taju, ketua DPC PDI Perjuang Kotabaru mengaku tidak mau ambil pusing. Lantaran, itu dianggap urusan personal.
“Jadi, terserah kalau ada upaya hukum dari yang bersangkutan. Karena itu sifatnya person. Yang pasti kita di DPC ini hanya menjalankan perintah dari DPP.” tegasnya.
Sementara itu, Vitta Yulanty Rossalim, selaku penerima amah mutlak sebagai pengganti anggota DPRD Kotabaru atas nama Tajudienoor, mengucapkan banyak terimakasih atas keputusan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
“Tentunya saya berterimakasih atas PAW ini. Karena sudah sesuai aturan yang telah disepakati sebelumnya.” terannya,
Bahkan kabar terbaru, dihadapan sejumlah awak media, Vitta Yulanty Rossalim, telah menunjukan surat tanda terima permohonan PAW yang disampaikan kepada kantor DPRD Kotabaru.
“Setelah melengkapi persyaratan, tinggal menunggu jadwal pelantikan.” tutupnya.
/Ari