Dikonfirmasi Prihal Proses Pengurusan Tanah Yang Mandek, Notaris Di Pati Naik Pitam

PATI, BATARA.NEWS – Prilaku tidak terpuji salah satu oknum notaris di Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan para pewarta yang bertugas di Kabupaten bertajuk Bumi Mina Tani.

Pasalnya, oknum notaris bernama Dewi Anggraeni itu, kedapatan naik pitam saat dikonfirmasi prihal perjalanan berkas tanah milik warga Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, yang diurus lewat jasanya.

Diduga kemarahan tersebut dipicu lantaran ia menganggap akhad jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pelaku usaha Developer asal Desa Muktiharjo, yang belum lunas.

“Jika mau dibatalkan ya silahkan, kalau hendak dicabut berkasnya ya monggo, tapi harus bayar.” ucapnya dengan nada bengis,

Namun ketika disinggung berapa yang harus dibayar, lebih lanjut Dewi Anggraeni mengatakan, alasan berkas pengurusan tanah itu berhenti karena ada yang belum diteken oleh pihak ahli waris.

“Ini berkasnya, dan terhenti sebab mereka (ahli waris) tidak tanda tangan, karena saya mengerti, bahwa tanah itu belum dibayar oleh pembeli, jadi tidak mungkin saya jalankan,” imbuhnya,

Dirinya menilai, yang menghambat akad jual beli tanah tersebut justru pihak pemerintah Desa, yakni Kades dan Sekdes.

“Kenapa disini malah membawa-bawa nama media, mau grenduwoni saya. Ow tidak bisa, saya mau diparani Danramil, Media, Polisi saya tidak takut,” tegasnya,

Hal itu dikemukakan karena dirinya belum mengeluarkan sertifikat atas nama Eko.

“Kecuali, saya sudah mengeluarkan sertifikat atas nama Eko, berarti saya sudah memalsukan tanda tangan ahli waris, dan itu bisa dipenjara.” terangnya dengan intonasi nada tinggi.

Tak hanya itu, bahkan dirinya meminta terkait masalah pengurusan akad jual beli tanah tersebut dapat dibawa keranah hukum.

“Seandainya kamu ini dari pihak pembeli, malah saya akan meminta agar melaporkan Eko ke Polisi, karena merasa telah dirugikan,” pungkasnya.

/*/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *