KOTABARU, BATARA.NEWS – Sudah menjadi persoalan klasik dalam tatanan birokrasi jika proyek pembangunan dianggaran perubahan acap kali tidak dapat selesai tepat waktu.
Misalnya seperti Rehab Wisma Sa Ijaan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. Proyek yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebanyak 1,5 milyar lebih itu, ternyata tidak dapat rampung sesuai progres.
Dikatakan Nelliy, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Kabupaten Kotabaru, kontrak awal yang disepakati dengan pihak rekanan dari CV Aisyara Maju Bersaodara selama 70 hari kerja.
“Kontrak awal kurang lebih 70 hari sejak dimulai bulan november dan seharusnya selesai pada 29 Desember 2022.” ujarnya, Rabu, 18 Januari 2023.
Lantaran pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu, lanjutnya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penanggung jawab penuh dalam penggunaan anggaran, dirinya mengaku telah memberikan kesempatan waktu selama 50 hari kerja kepada pihak rekanan.
“Pemberian kesempatan maksimal 50 hari, dan pihak rekanan juga dikenakan saksi denda seper seribu dari nilai kontrak diluar pajak sekitar Rp 1.500.000., perharinya.” imbuhnya,
Tak hanya itu, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata masih belum selesai, pihaknya mengaku hanya akan membayar sesuai dengan progres yang telah dikerjakan.
“Sebelum pemberian kesempatan waktu 50 hari kerja, kemarin tanggal 27 Desember dibayar sesuai progres,” terannya.
Lebih lanjut, dijelaskan Nelliy, kemoloran rehab Wisma Sa Ijaan terjadi lantaran tingkat kerumitan pekerjaan itu sendiri, dan juga adanya keterlambatan material.
“Pekerjaan interior memang harus detail, jadi memang selama 70 hari pelaksanaan pekerjaan itu terjadi keterlambatan material, karena HPL’nya dipesan dari Jawa,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan DPU-PR bidang Cipta Karya, progres rehab Wisma Sa Ijaan baru sekitar 45%. Dan pihak rekanan meyakini dapat selesai tepat waktu.
“Kemarin saya cek sekitar 45% dan mereka meyakini dari perpanjangan waktu 50 hari itu akan terkejar. ” pungkasnya.
/Ari