Ternyata Diam-Diam Kejaksaan Kotabaru Berhasil Pulihkan Uang Negara Milyaran Rupiah

Berita Daerah58 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Mungkin publik bumi sa ijaan jarang yang mengetahui kalau Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selama ini telah melakukan penyelamatan anggaran Negara.

Tak tanggung-tanggung, berkat mengotimalkan peran dan fungsi Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun), terhitung sejak tahun 2021 hingga 2022 kemarin, diam – diam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, berhasil torehkan catatan positif dibidang pemulihan anggaran Negara yang jumlah uangnya lumayan fantastis.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH.,MH, melalui Kasi Datun Asis Budianto SH., MH, pemulihan anggaran negara itu berasal dari hasil penagihan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengguna layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang nunggak.

“Pemulihan keuangan negara tahun 2022 kemarin sebesar Rp 43.000.683.918., rupiah dari penagihan. yang memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan ke kami dari PDAM dan BPJS Ketenagakerjaan.” terangnya, Senin, 09 Agustus 2023.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, lanjutnya, pemulihan anggaran negara di tahun 2022 mengalami penurunan. Hal itu lantaran berbeda dalam penerapan metode penagihan.

“Untuk 2021 lebih gede itu sekitar Rp 900 jutaan lebih, jadi ini lebih menurun. Soalnya pola kita dalam melakukan pendampingan atau penagihan melalui Surat Kuasa Khusus.” imbuhnya,

Dijelaskan Kasi Datun, dalam proses penagihan selama ini ada 2 metode yang diterapkan, yakni pendampingan hukum dan Surat Kuasa Khusus.

“Para pihak yang menguasakan ke kita, kalau sekarang ini dalam hal melakukan penagihan ada aturannya, kalau istilahnya dibawah Rp 10 juta untuk yang kita tagih hanya melalui pendampingan hukum. Kalau seandainya diatas Rp 10 juta itu melalui Surat Kuasa Khusus, dalam hal bantuan hukum secara Non Yuridis.” bebernya,

Tak hanya itu, terkait upaya penagihan tersebut juga dapat ditingkatkan lagi. Artinya, jika jumlah uang yang ditagih jumlahnya besar bisa dilakukan gugatan hukum ke pengadilan.

“Kalau jumlahnya besar bisa dilakukan upaya hukum setingkatnya lagi, yaitu gugatan dipengadilan.”pungkas Aris Budianto.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *