BOJONEGORO,BATARA.NEWS – Adanya project pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro, membuat para pemerhati transparansi kebijakan publik langsung terbangun dari tidur panjangnya. Sabtu, 24 Desember 2022.
Bagaimana tidak, selain perang promote yang melibatkan sales marketing antar cabang dealer dan perusahaan dealer yang nampak riuh beradu penawaran di setiap Desa.
Tidak sedikit pula pihak Desa dan atau atas nama Tim Pelaksana (Timlak) yang aktif bergerilya ke dealer dan ATPM, baik berkunjung langsung maupun by phone.
Berdasarkan surat edaran nomor 140/2477/412.211/2022 perihal batas akhir pengajuan permohonan penyaluran dana transfer ke Desa (ADD, BHPD dan BHRD) dari pemerintah Desa, yang diteruskan Kantor Kecamatan, kemudian dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, paling lambat pada hari senin, 16 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara, untuk waktu penyaluran anggaran tahun 2022 paling lambat tanggal 29 Desember 2022.
Uniknya, saat ini telah beredar beberapa foto unit Mobil Siaga yang siap kirim, lengkap dengan cutting sticker berlogo Pemerintah Kabupaten Bojonegoro salah satunya bertuliskan “Mobil Siaga” Desa Plesungan Kecamatan Kapas.
Dari pantauan di lapangan diketahui bahwa foto tersebut dijadikan sebagai ajang berbangga diri bahwa Desa tersebut terdepan, sebagai promosi dan juga iming-iming untuk Kepala Desa lain yang belum berani mengeluarkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) karena masih mengikuti alur mekanisme penentuan penyedia barang.
Padahal dalam sosialisasi yang dihadiri oleh hampir seluruh Kepala Desa, telah ditekankan oleh Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah M.H untuk tidak terlibat dalam “pengkondisian” pengadaan unit mobil siaga.
Strategi yang sama juga dilakukan oleh tim market ATPM mobil berlogo “S” dimana dalam kegiatan marketingnya di wilayah Kecamatan Dander terlihat di dampingi oleh seorang oknum Kepala Desa sehingga memunculkan dugaan bahwa Oknum tersebut turut serta dalam proses “proyek” pengadaan mobil siaga.
Sayangnya saat dikonfirmasi secara terpisah, beberapa Kepala Desa memilih menghindar dan menjelaskan bahwa urusan mobil siaga telah di serahkan Timlak Desa masing-masing.
Begitupun kala ada pertanyaan mengapa surat pemesanan memakai stempel Desa dan bukan stempel atau tanda tangan Timlak, dijelaskan bahwa itu permintaan pihak dealer.
Setelah ditelusuri, ternyata stempel itu berfungsi layaknya garansi dan jaminan pembayaran bagi pihak penyedia barang (dealer) mengingat tidak adanya uang tanda jadi, dan peran Kepala Desa dalam hal ini adalah kuasa anggaran.
“ada tidaknya kerugian itu tugas dan kewenangan aparatur penegak hukum (APH), mari kita lihat dan cermati bersama, ini wujud bela negara, gak harus lembaga semua WNI berhak dan wajib” ajak Heri, pemerhati masyarakat Bojonegoro, dan juga Ketua DPC LSM Triger Nusantara Bojonegoro.
Aamanah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman RI, lanjutnya, kegiatan tersebut juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.
Sejalan dengan itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), melalui Kepala LKPP Hendra Prihadi, atau yang akrab disapa Hendi, sangat berkomitmen dalam usaha pencegahan KORUPSI. Hal itu disampaikan di sela-sela peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi “Stranas PK 2023-2024” selasa (20/12) di Jakarta. Bahwa tujuan pemanfaatan katalog elektronik adalah untuk efisiensi, efektivitas dan transparansi transaksi pengadaan barang dan jasa.
“Ada kortas tipikor, ada jaksa bina Desa, ada Desa anti korupsi, itu bentuk komitmen lembaga penegak hukum, jika prosesnya tidak transparan, ada dugaan atau indikasi penyelewengan, kita wajib lapor pasti di tindak lanjuti. Celetuk salah seorang warga dengan nada gemas.
/Ari