Optimalkan Progam Presiden, Pemkab Kotabaru, Gelar Audit Stunting Tahap II Tahun 2022

Berita Daerah102 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Wujud eksistensi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dalam mengimplementasikan Progam Nasional mengenai percepatan dan penurunan Stunting, terus digalakan ke masyarakat.

Penyakit gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk, terserang infeksi berulang, maupun stimulasi psikososial yang tidak memadai, menurut Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, merupakan persoalan yang perlu disikapi secara serius.

Optimalkan Progam Presiden, Pemkab Kotabaru, Gelar Audit Stunting Tahap II Tahun 2022

Bahkan, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dirinya meminta kepada anggota TPPS agar terus mengoptimalkan pendekatan langsung ke masyarakat melalui pendataan, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS), surveilans keluarga beresiko stunting, dan audit kasus stunting.

“Diseminasi audit kasus stunting II ini bertujuan, sebagai monitoring dan evaluasi terhadap kasus yang diangkat dalam kasus audit I, kemudian menyepakati rencana tindak lanjut dari kasus audit stunting I yang belum mengalami perubahan resiko,” ucapnya saat membuka kegiatan Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2022, di Oproom Setda Kotabaru. Jumat, 09 Desember 2022.

Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), lanjut Andi Rudi Latif, tahun 2021 prevalensi di Kotabaru masih sebesar 21,8%. Padahal, menurut intruksi Presiden RI di tahun 2024 harus ada penurunan stunting sebesar 14% .

“Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan Prevalensi stunting, dimana berdasarkan data SSGI tahun 2021 sebesar 21,8% . Kita memiliki target penurunan pada tahun 2024 sebesar 13,24%”.imbuhnya,

Dikesempatan yang sama, dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Kotabaru, Ir. Sri Sulistyani, upaya percepatan penurunan stunting sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021. Salah satunya diimplementasikan dalam kegiatan audit kasus stanting ini.

“Kegiatan dilaksanakan di 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Laut Siram Desa Baharu Utara, Desa Tirawan, dan Kecamatan Pulau Laut Utara Desa Rampa, dan kegiatan ini melibatkan tim pakar antara lain, dokter spesialis kandungan, spesialis anak dan tim auditor gizi.” tuturnya,

Tak hanya itu, bersama anggota TPPS tingkat Kecamatan dan Desa, pihaknya mengaku, langsung turun ke tengah-tengah masyarakat untuk melihat dan mengkelompokkan sasaran yang terdiri dari calon pengantin, calon ibu hamil, ibu nifas ( ibu pasca melahirkan), batuta dan balita.

“Tim ini bersama dengan TTPS tingkat kecamatan dan desa turun langsung melihat dan melihat kelompok sasaran,” pungkasnya,

Sementara itu, menurut Ketua Tim Penggerak PKK, sekaligus wakil TPPS Fatma Idiana, kegiatan edukasi tentang pencegahan dan penurunan staunting yang belum diikuti oleh masyarakat dapat lebih dioptimalkan.

“Selain mengedukasi masyarakat, program BAAS (Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting) untuk intervensi percepatan penurunan stunting perlu ditindaklanjuti.” Papar istri Bupati Kotabaru.

Selain istri Bupati Kotabaru, kegiatan Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2022, juga turut hadir Kasdim 1004 Kotabaru, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kotabaru, Ketua Tim Penggerak PKK, Stakeholder serta Mitra Kerja Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kotabaru, dan Tim TPPS Kotabaru, Direktur RSUD Jaya Sumitra Kotabaru, Kepala Puskesmas Se Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara dan Camat Pulau Laut Sigam.

Dan perlu diketahui, setelah kegiatan audit kasus stunting tahap II tahun 2022 dioproom , wakil TPPS Kotabaru Hj. Fatma Idiana bersama Tim langsung menindaklanjuti program BAAS ke Desa Tirawan.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *