Dua Desa di Kabupaten Rembang Akan Gelar Pilkades PAW

Batara.News

Rembang, Batara.News| Dua desa di Kabupaten Rembang yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dua desa itu yakni Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan dan Desa Tahunan Kecamatan Sale.

Pemberhentian kepala desa definitif karena terkena kasus dan sudah berkekuatan hukum tetap menyebabkan Pilkades PAW digelar di dua desa tersebut. Selain itu, masa jabatan yang ditinggalkan oleh kepala desa yang diberhentikan sudah melebihi satu tahun .

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan saat ini, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.

“Untuk pendaftaran pilkades PAW, dibuka mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022,” imbuhnya.

Berdasarkan data di Dinpermades, per tanggal 30 Agustus 2022, menurut Slamet Haryanto di Desa Tahunan sudah ada dua pendaftar dan di Desa Gegersimo baru satu pendaftar. Sedangkan berdasarkan regulasi yang ada jumlah calon kades minimal dua dan maksimal tiga orang.

Mantan Camat Sulang ini, menerangkan pilkades PAW pelaksanaannya bersamaan dengan pelaksanaan Pilkades reguler pada 2 Oktober 2022. Dimana terdapat 42 desa yang akan menggelar Pilkades reguler, sehingga total ada 44 desa yang akan menggelar Pilkades bulan Oktober mendatang.

Sedangkan untuk Pilkades reguler saat ini dalam masa perbaikan kelengkapan berkas.

“Tahapan saat ini, untuk pilkades reguler, para balon kades melengkapi berkas persyaratan balon kades,” tuturnya.

Slamet mengungkapkan tahapan selanjutnya pada tanggal 4 sampai 6 September berupa penelitian kelengkapan berkas. Dilanjutkan 21 September berupa tahapan penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut. Sedangkan kampanye dilaksanakan tanggal 29 dan 30 September.


(*/Syfdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *