Batara.News
Pati,Batara.News| Polres Pati Ungkap kasus Pencurian kertas Dokumen DPRD kabupaten Pati dan beberapa instansi lainya di kantor Satpol PP dan kantor Disdagperin Pati, berikut paparan dan penjelasan modus kejahatan yang di ungkap oleh Polres Pati.
30/8/20, Polres Pati Gelar Presrilis Kasus pencurian kertas Dokumentasi di kantor DPRD kabupaten Pati yang sempat menjadi tanda tanya oleh banyak publik, mengapa kantor-kantor besar itu dapat Raib kertas Dokumentasinya,
Kapolres Pati AKBP Cristiyan Tobing menjelaskan di acara Presrilis tersebut, modus pelaku pencuri ” pelaku dengan modus mengelabuhi petugas di kantor DPRD Pati, dengan cara mengatas namakan Suruhan dari anggota Dewan, sehingga penjaga percaya dan menjadi mulus aksi pelaku Inisial JHk“, Tegas AKBP Cristian Tobing.
Pelaku Inisial JHK mengakui saat di cecar pertanyaan oleh beberapa Wartawan dalam acara Presrilis, ia sengaja mencuri dan lalu menjual kertas dokumen itu ke wilayah Kudus dengan total berat kertas 710 Kg, jika menjadi angka jumplah uang penjualan kertas itu sekitar 10 Juta Rupiah.
Barang Bukti yang sempat di amankan oleh polres Pati adalah Uang senilai 1.750.000 rupiah, Cek Nota Hasil penjualan dan Kertas Dokumen hasil pencurian seberat 710 Kg.
Adapun keterlibatan 3 pelaku lainya sementara masih status sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan dapat naik menjadi status tersangka, JHK kini di jerat pasal 362 dengan ancaman Hukuman paling Lama 5 Tahun penjara.
Bara
/Nur