Hak Karyawan BMT Umat Sejahtera Abadi Rembang Selama 16 Tahun Kerja Tak Kunjung di Berikan, Meski Sudah Dalam Penanganan Disnakertran

Berita Daerah1021 Dilihat

Batara.News

Rembang _: Tak kunjung selesai polemik BMT Umat Sejahtera Abadi Rembang, dengan salah satu Karyawannya Sri Hastatik selama 16 tahun bekerja di BMT tersebut ,yang mana sebelumnya sudah termuat dalam Publikasi Batara.News ” https://batara.news/2022/03/03/bmt-umat-sejahtera-abadi-rembang-gantungkan-hak-karyawan-bertahun-tahun-ini-hak-yang-tak-di-penuhinya/ “.

Menurut keterangan Pendamping Hukum Sri Hastutik, Giant Permana, Menerangkan saat di wawancarai oleh redaksi Batara.News 6/7/2022 menjelaskan lewat telefon WA, bahwa kurang lebih satu bulan yang lalu sudah di mediasi lagi di Disnakertran Rembang bahkan sudah ada hitungan bersama tanggungan dari pihak BMT Umat Sejahtera Abadi kepada saudari Sri Hastutik kurang lebih sebesar 50 Juta, yang mana menjadi hak yang harus di terima oleh Sri Hastatik,

Akan tetapi pihak BMT lagi-lagi masih mengaitkan tanggungan hutang oleh Sri Hastatik yang justru itu adalah masalah yang berbeda, karena hutang yang macet menjadi tanggungan bukan atas Nama Sri Hastatik melainkan nama orang lain, dengan dalih Sri Hastatik awalnya yang merekomendasikan pinjaman tersebut.

” Masalah ini memang sudah sangat lama dan hingga kini belum selesai, jika memang ini tidak secepatnya selesai maka terpaksa kita naikan perkara ke PHI, karena menurut data pengamatan saya sudah cukup layak ibu Sri Hastatik mendapatkan haknya, ia juga tidak hanya sebentar bekerja di BMT, 16 tahun waktu yang cukup lama” tegas Gian Permana.

Dalam kesimpulannya pihak BMT masih berbelit-belit dalam memberikan hak karyawannya, terlibeh baru-baru ini pihak BMT juga kurang koperaktif ketika di hubungi oleh pihak Pendamping Hukum Sri Hastatik, seolah-olah tidak begitu memperdulikan, sementara sampai berita ini terbit pihak BMT dan Disnakertran Rembang belum sempat di konfirmasi Awak media kembali.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *