BATARA.NEWS
PATI _: Dalam menjalankan Program Pemerintah pusat Proyek percepatan untuk Kelompok Tani Langsung dari Kementrian, Proyek tersebut di duga jadi Ajang mencari keuntungan Pribadi oleh oknum tertentu dengan satu aturan sesat Potongan 20% untuk di setorkan kepada seseorang yang belum jelas siapa dia, hal ini terjadi di Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu tak mau turuti permintaan Kades, Bendahara Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Wonorejo di berhentikan. Pasalnya, bendahara tidak mau setor fee sebesar 20 persen kepada Kades.
Hal ini lantaran bendahara tidak diberi tahu kemana larinya uang fee tersebut. Menurut mantan Bendahara P3A Sunar yang menjelaskan kepada sejumlah awak media mengatakan, Jika dirinya saat ini sudah di berhentikan dari bendahara P3A.
“Saya di pecat lantaran saya tidak mau mengikuti aturan main pak kades yang harus setor 20 % dari jumlah uang Rp 195 juta,” katanya.
Sunar menjelaskan, kalau setornya fee 20 persen dari pagu anggaran Rp 195 juta, maka anggaran itu kepotong sebesar Rp 39 juta. Bahkan Kades tidak menjelaskan secara rinci larinya dana itu kemana atau ke siapa.
“Karena tidak ada penjelasan akurat, saya tetap pada pendirian tidak mau setor uang fee tersebut. Namun pada akhirnya saya di pecat dan di gantikan dengan yang lain,” ujarnya.
Sunar menambahkan, jika bantuan P3A tersebut berasal dari anggota DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Sudewo.
“Bantuan ini dari pak Sudewo, tentu masyarkat tidak asing dengan tokoh tersebut. Gambar beliau terpampang dimana – mana,” imbuhnya.
Saat ini proyek saluran air masih dalam proses pengerjaan, panitia juga belum memasang papan kegiatan untuk keterbukaan publik.
“Kalau dananya sudah dipakai untuk membangun, namun saya sudah tidak mengetahui lagi prosesnya sudah sampai mana,” ucapnya.
Sementara warga lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dengan itu patut diduga adanya permainan karena papan kegiatan saja tidak di pasang.
“Jelas ada dugaan disitu, bisa jadi pakai dobel anggaran, entah anggaran dari mana. Dalam waktu dekat kami akan mempertanyakan terkait hal itu, dan itu sudah di agendakan,” timpal salah satu warga Desa Wonorejo.
Sementara Kades Wonorejo Suyik saat di konfirmasi bendahara P3A menyangkal hal tersebut. Dirinya mengungkapkan jika Bendahara P3A (Sunar) mengundurkan diri sendiri dari jabatannya.
“Sunar itu membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sendiri bukannya saya yang menggantikan. Bahkan surat pernyataan itu dibuat di depan notaris,” tepis Kades Wonorejo.
Lanjut Kades, agar program itu berjalan dengan lancar maka jabatan bendahara di gantikan oleh yang lain, agar memenuhi syarat.
“Dia mengundurkan diri terlebih dulu tanpa ada unsur paksaan baru di ganti yang lain karna dalam struktur itu harus ada Ketua Kelompok dan Bendahara,” ujarnya.
Kalau mengenai persoalan kenapa bendahara mundur pihak desa kurang tahu. Yang pasti bendahara lama sudah mengundurkan diri.
“Saya tidak tahu alasannya, kenapa tiba-tiba dia mengundurkan diri. Padahal waktu itu anggarannya sebentar lagi sudah terealisasi,” tandasnya.
Masalah papan Kegiatan atau papan proyek dari Pendamping sendiri menyampaikan jika hal itu tidaklah begitu di perlukan. Disinggung masalah fee yang sebesar 20 persen, Kades tidak menampik dan membenarkan karena waktu itu ada pemodal dengan istilah nyonggek.
“Kalau soal pemodal itu rahasia ya, pada waktu itu pas lagi bokek atau musim sepi mas akibat dampak Pandemi. Selain itu, kita juga baru usai pelaksanaan pilkades, jadi pas tidak punya modal,” pungkasnya.
/Red