Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, Forkopimcam Sedan Beserta Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang Lakukan Sosialisasi Pencegahan

Berita Daerah623 Dilihat

BATARA.NEWS

Rembang, Batara.News| Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku belah terutama hewan ternak Ruminansia, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan ( Dintanpan ) melakukan sosialisasi kepada seluruh Kades, peternak dan pelaku usaha turunan / penjual daging di Kecamatan Sedan.

Hal itu disampaikan Camat Sedan melalui Secam Mundakir ST MM, bahwa kegiatan ini merupakan koordinasi dan sosialisasi dengan Polsek Sedan, Plh Danramil Koramil 13/Sedan Peltu H Ismail, Kapolsek Sedan Iptu Ms Karim SH terhadap seluruh kepala Desa yang ada di Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, yang nantinya diteruskan kepada seluruh warga Sekecamatan Sedan,” ujarnya. Pada Selasa pagi (31/05/2022) di pendopo Kecamatan Sedan.

Sementara itu Kadis Pertanian dan pangan Kabupaten Rembang melalui Drh. Moh.Anwarulfu’ad, menyampaikan,” bahwa Penyakit ini penyebabnya virus, dimana penyakit ini menyerang Kuku dan Mulut (PMK) serta merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing.

Drh Moh.Anwarulfu’ad juga menambahkan,” Sampai saat ini kasus PMK pada hewan ternak di Kecamatan Sedan telah masuk dalam zona merah dengan jumlah relatif meningkat, namun kami perlu melakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar hingga sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.

Upaya pencegahan ini perlu dilakukan karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara, oleh angin hingga radius 10 kilometer.

Fu’ad menambahkan,” Jelas ini merupakan pekerjaan keras untuk para Kades Sekecamatan Sedan untuk mensosialisasikan kepada para seluruh peternak yang ada di Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang sudah dinyatakan sebagai daerah zona merah penyebaran penyakit PMK ini.

Diharapkan apabila pedagang mendapati hewan yang mendapati ciri-ciri PMK tersebut untuk tidak mengambil lagi hewan dari daerah asal, agar tidak menjadi curier (pembawa) penyakit PMK bagi hewan ternak di Kabupaten Rembang khusunya di wilayah Kecamatan Sedan.

Drh Fu’ad juga menginstruksikan seluruh Kades yang ada di Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, untuk segera mensosialisasikan penyakit kuku dan mulut tersebut, khususnya kepada peternak dan pelaku usaha tentang tata cara pencegahan dan antisipasi deteksi dini penyebaran PMK di wilayahnya, selain itu juga Dintanpan Kabupaten Rembang juga akan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha turunan peternakan.

Untuk membantu serta meminimalisir penyebaran virus ini, sterilisasi atau penyemprotan disinfektan pada hewan ternak dan moda transportasi yang mengangkut hewan ternak menuju dan keluar Kabupaten Rembang untuk segera di lakukan.

Kedepannya, dari instruksi Drh Fu’ad menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengajukan pemberlakukan SOP bagi perdagangan lalu lintas ternak di Kabupaten Rembang, agar Kabupaten Rembang dapat benar-benar bersih dari wabah dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ataupun penyakit hewan ternak lainnya.

Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak menular pada manusia, dan daging ternak tersebut dapat dikonsumsi manusia dengan pemasakan yang sempurna, atau dipanaskan pada air mendidih (merebus) selama paling sedikit 30 menit.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rembang khusunya wilayah Kecamatan Sedan, jika peternak dan pelaku usaha peternakan yang melihat dan mendapat informasi gejala klinis pada hewan ternak nya dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten,” tandasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Sedan Iptu Ms Karim SH menambahkan,” memang baru muncul penyakit PMK ini, jadi saya harapkan dengan acara seperti ini, dengan Nara sumber yang kompeten dalam bidangnya, kita bisa memahami apa saja langkah kita dalam mengantisipasi serta meminimalisir penyebarannya, apalagi kalau orang Jawa mengatakan sapi ini kan rojo koyo ( tabungan ), jadi saya harapkan tidak terjadi fitnah di dalam masyarakat terkait adanya wabah ini, nantinya juga, saya akan menghimbau kepada para pedagang agar jangan berspekulasi pembelian sapi yang di indikasikan sakit untuk tidak di beli, agar kita dapat meminimalkan penyebaran PMK,” terang Kapolsek.

Pewarta : Syaifudin/Joko M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *