Mabespolri Ungkap 12 pelaku Mafia Solar, Dengan Barang Bukti 25 Ton Solar Subsidi Dan Beberapa Mobil beserta alat Bukti Lainya TKP di Pati

Politik & Hukum62 Dilihat

BATARA.NEWS

PATI _: Pres Rilis Ungkap Kasus Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi 24/5/2022 Jenis Solar, Terbesar di Jawa Tengah di Pati dengan Barang Bukti mencapai 30 Ton lebih Solar Bersubsidi, kepolisian Tangkap 12 Tersangka beserta Barang buktinya.

Pelaku di jerat pasal dengan Pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagai mana yang telah di ubah pasal 40 Angka 9 undang-undang Nomer 11Tahun 2020 dengan ancaman Pidana Penjara Enam Tahun dan denda maksimal Rp 60 Milliar.

Press Release di Gelar di TKP PT. Raska Pradipta Energi, jalan Juana _ Jakenan Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan, Acara di hadiri Langsung oleh Kabareskrim Agus Andrianto, DIT Tipidter, Kadiv Humaspolri, Kapolda Jateng, DM Pertamina Jawa Tengah, Bupati Pati dan Forkopinda, Kapolres Pati beserta Dandim Pati.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah mengungkap perkara Tindak Pidana, penyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang
disubsidi Pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sd sekarang di Wilayah hukum PatiJawa Tengah, yang di lakukan oleh Para Pelakul dengan cara menampung BBM jenis Solar,

di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU, menggunakan
kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil
Dangan Jenis kendaran truck tangki kapasitas 24000 liter dan 16.000 Liter ke Kapal-Kapal Nelayan dan ke Kapal
PERMATA NUSANTARA V.

Adapun Kronologis terungkapnya kasus ini, Pada tanggal 18 Mei 2022 telah ditangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan BBM solar
subsidi di wilayah Kabupaten Pati Jateng.
TKP 1: Gudang di Jl. Pati-Gembong, Kel. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


TKP 2: Gudang di Jl. Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab.
Pati, Jawa Tengah
TKP 3: Mobil Isuzu Elf ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo,
Kecamatan jakenan Kab. Pati Jateng

  1. Tersangka yang telah ditangkap dan ditahan :
    a. (MK); Peran: pemilik gudang.
    b. (EAS); Peran: Pemodal.
    c. (AS); Peran: Pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli)
    d. (MT); Peran: Pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli)
    e. (SW); Peran: Pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).
    f. (FDA); Peran: Pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).
    g. (AAP); Peran: Kepala gudang.
    h. (MA); Peran: Sopir tangki kapasitas 24000 Liter.
    i. (TH); Peran: Sopir tangki kapasitas 24000 Liter.
    j. (JS); Peran: Pemodal.
    k. (AEP); Peran: Pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).
    I. (S); Peran: Pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).
  2. Modus operandi:
    a. Menampung BBM jenis Solar subsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh
    dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian
    dikirim dan dijual menggunakan mobil truck tangki warna biru putih dengan tulisan
    Solar Industri. Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga
    solar industri Rp.10.000-Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh
    diperkirakan sekitar Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter.
    b. Dalam setiap harinya Perusahaan Tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar
    10.000 liter hingga 15.000 liter, dan Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
    c. Tujuan penjualan kepada kapal nelayan dan salah satunya ke Kapal tangker
    PERMATA NUSANTARA V.
  3. Barang Bukti:
    a. TKP PATI :
    1) BBM Solar total 25 ton
    2) Mobil tangki warnah putih biru 3 unit
    3) Sejumlah toren penampung solar
    4) 4 (emapt) unit mobil yang di modifikasi.
    b. TKP JAKARTA (dalam proses police line dan pemeriksaan):
    Kapal Tangker BBM Permata Nusantara V di Tanjung Priok yang mengangkut BBM
    Solar sebanyak 499.000 Liter

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *