BATARA.NEWS
PATI_: Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Sebut Jangan Sampai Kepala Desa Seperti Membeli Kucing Dalam Karung, dengan adanya Regulasi masalah Pengisian Perangkat Desa Ini tidak Jelas, Para DPRD Pati Sepakat Meminta Untuk Jadwal di Undur dalam pelaksanaan Ujian peserta calon perangkat Desa di Unisbank Semarang.
DPRD Pati Gelar Sidang Rapat koordinasi dengan Pemerintah Exekutif, Terkait Gejolak Pengisian Perangkat Desa 14/4/2022 di Aula Banggar DPRD Pati, Acara Rapat di hadiri oleh seluruh DPRD Pati Anggota Banggar, terundang hadir dalam Rapat Sekda Jumani Selaku ketua Panitia, dengan Asisten 1 dan bagian Tapem Kabupaten Pati.
Dalam dalam rapat Gelar Rapat kordinasi DPRD Pati Pertanyakan Banyaknya Keganjilan dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa, seolah-olah hak dan Kewenangan Kepala Desa Di Pati ini Di Pangkas Oleh Pemerintah Kabupaten Pati, yang mana seharusnya menjadi hak penuh Kepala Desa saat ini di ambil alih oleh Pemerintah daerah.
Ketua DPRD Pati Ali Badruden menyampaikan saat di wawancarai oleh Awak Media 14/4/2022, ” seharusnya ini menjadi kewenangan penuh kepala Desa, Tapi saat ini justru yang mencari pihak ke 3, kemudian pelaksanaanya di ambil oleh pemerintah kabupaten Pati, dan ini tidak ada Landasanya”, Tegas Ali Badruden Ketua DPRD .
Sementara Sekda Jumani, selaku Ketua Panitia tidak dapat mengambil keputusan secara langsung meskipun punya wewenang penuh saat di minta untuk menunda pelaksanaan Ujian untuk peserta pengisian perangkat Desa ke Unisbank Semarang, menurut Para DPRD Pati Unisbank tak layak untuk di jadikan kerjasama dengan dasar tidak punya ilmu fakultas tata pemerintahan, dan lebih baik memakai yang lain.
Jumani Sekda Pati, hanya menjawab ” karena saya punya atasan saya akan sampaikan kepada Bapak Bupati dulu”, Ujar Jumani Sekda Kabupaten Pati.
Usai Rapat koordinasi Juga Sekda Jumani Enggan di Wawancarai oleh Beberapa awak Media terlebih dulu, ” Besok-besok aja mas, kalo sudah ketemu dengan Pak Bupati”. Terang Jumani.
Dalam kesimpulan Rapat koordinasi DPRD Pati, secara keseluruhan DPRD Pati memutuskan untuk di Tunda Sementara waktu lebih baik di perbaiki dulu cara dan aturanya, regulasi dalam pelaksanaan saat ini nampak di paksakan dan menimbulkan tanda kutip banyak pertanyaan menjadi banyak timbul kecurigaan di kalangan masyarakat dan Kepala-kepala Desa di Kabupaten Pati, berkaca dari tahun 2020 pengisian perangkat di kabupaten Pati pernah terjadi Geger dan jangan sampai untuk tahun ini terulang lagi.
/Red