Warga Desa Katan Kidul Sempat Di Borgol Dan Di Tuduh Pelaku Pencurian, Kini Melaporkan Balik Penuduh Dan Anggota Kepolisian

Berita Daerah886 Dilihat

BATARA.NEWS

PATI_: Di tuduh mencuri uang M. Imron, Warga Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo sempat di paksa untuk mengakui sebagai Pencurinya dan sempat di borgol oleh Aparat Kepolisian Resmop Pati, bahkan M. Imron sempat mendapatkan ancaman akan di tembak kepalanya oleh salah satu aparat Desa Angkatan Kidul berinisial (TT), jika tak mau mengakuinya.

Menurut Gulo Esera S.H selaku kuasa hukum M. Imron, Peristiwa pencurian itu terjadi pada (25/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Padahal saat itu korban (Imron) berada di rumah, baru keluar rumah setelah mau berangkat salat Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Namun pada (26/2) korban diajak ngopi temannya, saat korban pulang dirinya di cegat sesorang meminta untuk berhenti dan mengikutinya. Lanjut, korban Imron dibawa ke persawahan. Saat itulah mendapatkan ancaman dan intimidasi dengan tuduhan mencuri uang.

“Ditempat itulah klien kami dipaksa mengakui perbuatan pencurian uang. Merasa tidak melakukan dan tak mau ngaku, klien kami langsung diancam berbagai cara agar mau mengakui perbuatannya, salah satu warga yakni (TT) bahkan mengancam mau tembak Kepala klien kami. Karena ketakutan, akhirnya klien kami mengakui hal itu. Dengan cara direkam menggunakan video ponselnya atas paksaan (TT) yang notabe nya perangkat desa setempat. Akhirnya korban mengakui dirinya mencuri,” ungkap Sera.

Berbekal rekaman video korban yang sudah mengakui mencuri. Saudara (TT) akhirnya menelpon seseorang yang diduga Polisi, Tak lama kemudian dua kendaraan roda empat datang datang di lokasi kejadian yakni tim anggota Resmob Polres Pati. (TT) bisa menyakinkan polisi dengan menunjukan video tersebut.

“Saat polisi datang, salah satu anggota menanyakan kebenaran video kepada klien kami. Usai dilakukan intograsi, korban di bawa ke rumah untuk mengambil barang bukti (BB) uang. Namun, saat digeledah tidak mendapatkan uang tersebut di rumah klien kami, atas kejadian itulah klien kami sempat di pukul oleh salah satu anggota polisi dengan menggunakan tongkat strome,” terang Gulo Esera, Kuasa Hukum dari LBH Perisai Pati.

Merasa tidak melakukan pencurian, Imron berinisiatif mengadu kejadian ke LBH Perisai Pati. Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gulo Esera S.H, akhirnya M. Imron membuat laporan terkait kasus dugaan intimidasi dan pemerasan yang dituduhkan kepadanya ke Satreskrim Polres Pati. Tak hanya itu, M. Imron juga melakukan pelaporan atas dugaan kekerasan yang dilakukan petugas.

“Klien kami melaporkan dua perkara sekaligus, atas perbuatan (TT) dan (S) warga Desa Angkatan Kidul yang diduga mengancam dan mengintimidasi klien saya untuk mengakui perbuatan mencuri uang. Yang kedua adalah anggota Resmob Polres Pati dimana saat itu anggota tersebut diduga melakukan kekerasan dan penggeledahan rumah tanpa melalui prosedur,” terang Gulo Esera. Pada Jumat, (01/4/2022).

Di sisi Lain Kasat Reskrim Polres Pati Ghala Rimba Doa Sirrang, Menanggapi kejadian Tersebut saat Di wawancarai oleh beberapa Awak Media 2/4/2022 di kantor Polres Pati, ” Dari informasi Laporan Warga Setempat melalui telefon Anggota Resmob mendatangi Ke TKP mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan masa oleh warga setempat”. tegas Kasat Reskrim Polres Pati.

Namun setelah di lakukan penelusuran oleh pihak Resmob Pati dan tidak mendapatkan bukti sebagai pelaku, tersangka Pencurian kemudian di serahkan kepada Pemerintah Desa setempat agar tetap mendapatkan pengamanan dan terhindar dari amukan masa warga Desa Katan Kidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *