BATARA.NEWS
PATI_: Satlantas Polres (Satuan Lalulintas Kepolisian Resort) Pati Layangkan 119 ST (Surat Tilang) dalam pelaksanakan penertiban pelanggar Knalpot tidak standar atau knalpot Brong serta pelanggaran kasat mata yang potensial laka.
Data yang dihimpun media ini, KBO Sat Lantas Ipda Muslimin menyampaikan, Kegiatan Satlantas Polres Pati kali ini terbagi menjadi 4 kelompok dengan lokasi yang berbeda diantaranya di Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Kolonel Sunandar, Jalan Pati-Margorejo, masing-masing kelompok dipimpin oleh Perwira Satlantas Polres Pati.”Tulis IPDA Muslimin. Sabtu (19/03/2022).
Adapun Perwira yang memimpin giat itu diantaranya; Kaurmintu Satlantas Ipda Gunawan S. SH., Kanit Kamsel Ipda Wahyu H., S.Tr.K., Kanit Turjawali Ipda Purwanto serta Kanit Reg Ident Iptu Kurniawan TA. SH.,”Ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan secara Gawasdak (Penjagaan, pengawasan dan penindakan) pada beberapa penggal jalan yang rawan pelanggaran kasat mata, potensial laka dan knalpot tidak standar, yang dimulai pukul 19.30 sampai 21.30 WIB dengan menerjunkan 62 Personel,”Tambah IPDA Muslimin.
Dalam giat tersebut pihak Satlantas Polres Pati berhasil menindak atau melayangkan surat tilang sebanyak 119 lembar surat tilang dan mengamankan 25 sepeda motor (SPM), Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara humanis namun tegas, sehingga tidak terjadi komplain dan didukung oleh masyarakat, selama pelaksanaan kegiatan situasi aman dan terkendali.”Pungkas IPDA Muslimin.
/Red