Ini Pelaku cabul Di Bawah Umur Sekarang Di Amankan Oleh Satreskrim Polres Kubu Raya

Berita Daerah513 Dilihat

Batara.News, Kubu raya_ Tim opsnal satreskrim Polres Kubu Raya Amankan seorang pria berinisial. SU bin AM. (30Th) warga Desa Ambawang Kuala yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang telah dilaporkan SDR.HE (50th) dengan korban SM (16th) 26/02/2022.

Berdasarkan LP/72/II/2022/SPKT.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 25 Februari 2022 ,Sat Reskrim menerima Laporan Polisi, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan” bahwa benar tim opsnal satreskrim polres kubu raya telah mengamakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SU bin AM dimana kejadian awalnya menurut keterangan pelaku terjadi di bulan Juli 2021 hingga Agustus 2021″ jelas kasat.

Dan kejadian persetubuhan itu menurut keterangan pelaku dilakukan dikebun sawit milik PT Sintang Raya Desa Ambawang kecamatan Kubu, adapun Barang Bukti Yang kita Amankan sebagai berikut 1 (satu) helai baju Sweeter tangan panjang warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam , 1 (satu) helai BH warna merah, 1 (satu) helai baju dalam warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pramuka warna coklat” lanjut kasat.

“Menurut keterangan pelapor dan korban kejadian berawal Sekitar bulan agustus 2021 waktu itu korban bersama teman-temannya pergi ke wisata embung kec kubu kab kubu raya dan Korban saat itu berboncengan dengan temannya Bernama SA kemudian Tiba-tiba di perjalanan korban di cegat oleh terlapor”.

“Kemudian Terlapor menodongkan senapan kearah korban dan menyuruh korban turun dari motor. dan teman korban Bernama SA disuruh pergi. Kemudian korban dibawa ke kebun sawit. Kemudian terlapor membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban”

“Kejadian Berikutnya saat itu korban sedang berada sendiri di rumah kemudian datang terlapor dan langsung masuk ke dapur, kemudian terlapor memanggil korban dan meminta korban membuatkan air the untuk terlapor. Kemudian saat korban membuat air teh terlapor memeluk korban dari belakang kemudian menarik korban ke dekat lemari. Lalu terlapor menurunkan celana korban kemudian menyetubuhi korban, setelah itu korban bercerita kepada kakak kandung Bernama WU Kemudian WU menceritakan kejadian yang di alami adiknya ke ibu, paman dan ayah korban (pelapor). Setelah mendengar kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya” tutup kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *