Sidang Limbah B3 Singgung Ada Dana Hasil Limbah Yang Di Pakai dalam Pencalonan Bupati Rembang

Berita Daerah953 Dilihat

Batara.News,Rembang_ Perkara limbah B3 yang masih di tangani Pengadilan Negeri Rembang dengan terdakwa Indra Lukito dan kawan – kawan dengan mengungkap isu yang beredar saat adanya Pilkada pencalonan Bupati Rembang itu telah terjawab saat sidang yang di gelar pada Rabu, 09/02/2022 siang di PN Rembang.

Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo SH MH mempertanyakan kebenaran akan isu itu terhadap terdakwa Indra Lukito dkk,” Majelis hakim menegaskan apakah benar ada aliran dana yang di gelontorkan untuk pencalonan Bupati,” ucapnya.

Indra Lukito menegaskan bahwa terkait dengan Pilkada, serupiahpun kami tidak mengeluarkan dana anggaran yang di isukan waktu itu, dan kami pertegas bahwa kita profesional kerja, bahwa itu Hoaks,” terangnya.

Sementara terdakwa Sunarto ikut menerangkan,” bahwa isu yang diluaran itu menyakitkan, jelas aliran dana yang saya terima itu di sertai penjelasan kegunaannya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pilkada, dan pembiayaan ke salah satu bakal calon Bupati saat itu,” terang dalam kesaksiannya.

Terlebih Indra Lukito menambahkan bahwa,” semua aliran dana sudah ada penjelasan di sertai bukti bukti nota transfer, mulai di awali dana dari PT Multimas Nabati Asahan yang di pakai pembiayaan tranportasi laut dan darat juga termasuk pemanfaatan serta administrasi DLH juga untuk kapal,” jelasnya.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Limbah B3 Singgung Ada Dana Hasil Limbah Yang Di Pakai dalam Pencalonan Bupati Rembang

Berita Daerah0 Dilihat

Batara.News,Rembang_ Perkara limbah B3 yang masih di tangani Pengadilan Negeri Rembang dengan terdakwa Indra Lukito dan kawan – kawan dengan mengungkap isu yang beredar saat adanya Pilkada pencalonan Bupati Rembang itu telah terjawab saat sidang yang di gelar pada Rabu, 09/02/2022 siang di PN Rembang.

Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo SH MH mempertanyakan kebenaran akan isu itu terhadap terdakwa Indra Lukito dkk,” Majelis hakim menegaskan apakah benar ada aliran dana yang di gelontorkan untuk pencalonan Bupati,” ucapnya.

Indra Lukito menegaskan bahwa terkait dengan Pilkada, serupiahpun kami tidak mengeluarkan dana anggaran yang di isukan waktu itu, dan kami pertegas bahwa kita profesional kerja, bahwa itu Hoaks,” terangnya.

Sementara terdakwa Sunarto ikut menerangkan,” bahwa isu yang diluaran itu menyakitkan, jelas aliran dana yang saya terima itu di sertai penjelasan kegunaannya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pilkada, dan pembiayaan ke salah satu bakal calon Bupati saat itu,” terang dalam kesaksiannya.

Terlebih Indra Lukito menambahkan bahwa,” semua aliran dana sudah ada penjelasan di sertai bukti bukti nota transfer, mulai di awali dana dari PT Multimas Nabati Asahan yang di pakai pembiayaan tranportasi laut dan darat juga termasuk pemanfaatan serta administrasi DLH juga untuk kapal,” jelasnya.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *