2 Tersangka pengedar Miras dan 735 Liter Miras jadi BB di Kepolisian Blora

Berita Daerah99 Dilihat

Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pengedar minuman keras (miras) di wilayah kabupaten Blora.

Kali ini polisi menangkap dua pelaku, mereka ditangkap anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 16.30 Wib di jalan raya Blora Purwodadi turut tanah Desa maguan tepatnya di Lampu Traffic Light kecamatan Tunjungan Blora dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.

Tersangka yang diamankan adalah AP,(43) dan SH, (52) keduanya adalah warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.

Tak tanggung tanggung, selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, Minggu, (23/01/2022).

Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. “Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba mewanti wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan. Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *