Batara.News,PATI_ Ini tanggapan langsung dari Pihak terkait dugaan penggelapan uang panitia Program PTSL Desa Guyangan kecamatan Winong kabupaten Pati, hari ini Kadus, Modin serta Kades menanggapi berita yang sebelumnya pernah terbit pada suatu pemberitaan. Pasalnya berita yang terbit dianggap kurang pas.
Program yang di jalankan di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah waktu itu bukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun Prona dan itu sudah klir, atau sudah selesai semua urusanya Pasalnya tidak ada komplain dari pemohon Prona.
Data yang dihimpun media ini, Kepala Dusun (Kadus) Guyangan Cipto mengatakan jika dulu memang saya meminjam uang pada pihak panitia sebesar Rp 80 juta namun itu sudah saya kembalikan ke pihak panitia Prona, pada tahun 2017 yang lalu, kemudian 1 tahun sudah jadi dan semua sudah selesai di bagikan kepada warga (pemohon),”kata Cipto.
Sementara Kasi pelayanan (Modin) Niti mengatakan, saya dulu meminjam uang untuk keperluan mendesak untuk biaya kuliah anak saya kepada pihak panitia sebesar Rp 12 juta namun itu sudah saya kembalikan dan sudah ada pertanggungjawaban kepada pihak panitia dan itu tidak ada problem sama sekali,”kata Niti.
Kepala Desa (Kades) Guyangan Jakem menambahkan, pada waktu 2017 lalu program yang kita jalankan bukan PTSL mas melainkan program Prona dan waktu itu pihak panitia mengalami kesulitan dari segi biaya, untuk itu pihak panitia sempat meminjam uang ke Koperasi melalui kesepakatan bersama untuk menutup kebutuhan yang akhirnya pengembalian dari Sucipto dan Niti digunakan untuk menutup Koprasi itu.
“Dengan adanya Prona bisa membantu masyarakat yang kurang mampu, karna jika mengajukan permohonan sertifikat secara individu pasti biayanya mahal, bisa berkali lipat daripada pengajuan sertifikat tanah lewat lewat Prona,”Tambah Kades.
/Red