Oknum Pemerintah Desa Guyangan diduga gelapkan Uang PTSL 2017

Berita Daerah511 Dilihat

Batara.News,PATI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Guyangan Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 2017 lalu diduga menjadi praktek Pungli (pungutan liar). Pasalnya swadayanya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-390-3167A tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,peserta program PTSL dikenai biaya Rp 150 ribu.

Namun, Bupati Pati Haryanto telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai tindak lanjut atas SKB tiga menteri, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengenakan biaya tambahan maksimal Rp 250 ribu pada 2020 lalu.

Dengan demikian, biaya maksimal yang dapat dibebankan pada masyarakat peserta PTSL ialah Rp 400 rb. Jika lebih dari itu, dapat dianggap sebagai pungli, sementara pelaksanaan PTSL di Desa Guyangan sebelum Perbub terbit.

Data yang dihimpun media ini Desa Guyangan dalam prakteknya menerapkan program PTSL menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut nara sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, PTSL di desa tersebut dilaksanakan tahun 2017 pada tahap pertama dengan peserta 225 bidang dan dilanjutkan tahap kedua 200 bidang, masing-masing bidang oleh panitia ditarik biaya sebesar Rp. 850 rb,- per bidang,”terangnya, Rabu (12/01/2022).

Ditambahkan perangkat Desa saat di konfirmasi tim menjawab, Setelah sekian lama berjalan program tersebut tidak menuai polemik namun beberapa hari terakhir ini mencuat polemik disebabkan karena bendahara PTSL waktu itu ditagih oleh Kepala Desa (Kades) setempat dan disodori surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang sejumlah 80 juta Rupiah, padahal menurut kesaksianya yang notabenenya adalah perangkat desa tersebut Uang sudah beres dan digunakan sesuai dengan pos-pos untuk pembayaran di waktu itu, namun karena tidak mau ribut akhirnya bendahara PTSL bersedia mengembalikan uang senilai 80 juta rupiah dengan bersusah payah menjual mobil Dump Truk kepunyaannya.

“Saya tidak tahu Mas, tahu-tahu saya disodori surat pernyataan untuk pengembalian uang delapan puluh juta rupiah terkait dengan PTSL yang bendaharanya saya waktu itu, di PTSL tahap pertama saya menangani 225 bidang selanjutnya tahap kedua 200 bidang Saya tidak mau ikut karena saya merasa harga yang dipatok terlalu tinggi berbeda dengan desa lainnya,”jawab perangkat Desa saat diwawancarai media.

Lanjutnya lagi, pembagian uang waktu itu sudah beres tidak ada masalah, kok tahu-tahu sudah berlalu beberapa tahun ada tagihan sebesar itu saya kaget sedangkan Pak Kades tidak menjelaskan itu uang untuk apa, jadi saya bingung tapi saya nggak mau ribut ya saya mau tanda tangan saja, dan segera saya membayarnya.

Waktu itu juga menggunakan jasa rekanan namanya Sapil untuk mengurus syarat administrasi dan semua juga sudah beres pembayarannya ke rekanan tersebut. Selain itu Kades juga menekan salah satu anggota pengurus PTSL waktu itu yang notabene adalah seorang perangkat juga. Saat didatangi awak media mengatakan kan hal senada.

“Saya juga tidak tahu Mas tahu-tahu ditagih uang dua belas juta terkait dengan PTSL padahal waktu itu sudah beres tidak ada masalah, Setelah sekian tahun ada tagihan sebesar itu saya juga tidak tahu itu uang apa tapi karena Pak Kades itu orangnya seperti itu ya sudah saya ikut saja daripada ramai,”jawabnya.

Sementara Kades Guyangan saat ditemui awak media mengatakan, dengan ditandatangani pernyataan pengembalian uang berarti dia mengakui telah menggunakan uang PTSL tersebut dan dia sudah membayarnya walaupun harus menjual Dump Truk untuk pembayarannya,”tegasnya pada Kamis (13/01/2022).

Kemudian uang PTSL yang masih di bawa mbah Modin (Kasi Pelayanan) menjawab, belum di kasih hingga saat ini, totalnya sekitar Rp. 15 jt rupiah dan itu masih menunggu berjualan pepohonan yang ada di ladangnya,”jawabnya.

Disinggung kenapa nomor awak media (R) diblokir menjawab, ya karena di sini (HP) tidak ada namanya dan wa ya tak masukkan ke spam,”alasannya.

Menurut Slamet Widodo, S.H., aktivis Pati, penarikan PTSL tersebut sudah melanggar aturan dan masuk kategori pungli, biaya yang dipatok sudah jauh diatas ketentuan, itu sudah termasuk pungli dan ada indikasi penyalahgunaan jabatan yakni jabatan sebagai Kades, mengintervensi bawahannya untuk mengembalikan sejumlah uang dengan tidak ada penjelasan apa-apa, seakan-akan menakut-nakuti sehingga bawahannya mau tidak mau harus mengembalikan sejumlah uang yang menurutnya, program yang sudah berlalu bertahun-tahun sudah tidak ada masalah dan sekarang kok dipermasalahkan Kades padahal menurutnya tidak ada selisih uang dalam hal pembagian hasil PTSL waktu itu, ini tidak bisa dibiarkan,”tegasnya.

Masalah pemblokiran nomor itu seharusnya tidak perlu di lakukan karena dia sebagai pejabat publik yang setiap saat bisa di mintai keterangan oleh Wartawan khususnya untuk keterbukaan informasi publik (KIP) bukannya memblokir namun harus bisa saling bersinergi,”tuturnya.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *