Pemilik Bangunan di LI Bisa Dikenakan Denda Jika Tak Membongkar Sendiri Bangunannya

Berita Daerah554 Dilihat

BATARA.News, PATI – Menyikapi SP 3 eksekusi pembongkaran bangunan Lorong Indah Margorejo pemilik bangunan masih diberikan kesempatan jeda satu bulan sebelum terkena bongkar paksa oleh pemerintah daerah, dan pemilik bangunan bisa terkena denda jika tak mau membongkar sendiri.

Pemerintah Daerah sepertinya nampak serius dalam menindak lanjuti problem pembongkaran bangunan Lorong Indah Di wilayah Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, yang mana pemerintah daerah berencana akan dijadikan lahan hijau kembali beberapa bangunan di kawasan Lorong indah.

Kepala DPUTR Pati A.FAISAL, ST, MT menjelaskan kepada awak media di kantornya menjelang terakhir kerja 3/01/21 pukul 10:00 Wib Sebelum berpindah tugas jabatan baru , disampaikanya bahwa pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar sendiri bangunan itu dengan jangka waktu satu bulan ini, ketika nanti memang masih di abaikan maka akan di bongkar secara paksa , dan pemilik bangunan bisa di kenai denda 10% dari nilai bangunan masing-masing.

Saat di singgung mengenai bangunan kandang ayam dengan bangunan tembok permanen yang juga berada di kawasan komplek Lorong Indah tidak menjadi masalah alasanya lahan hijau bisa di gunakan untuk peternakan kandang ayam jadi tidak terkena pembongkaran, Tegas Faisal Kepala DPUTR Pati.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *